5 Fakta Rafael Alun Trisambodo Tersangka KPK: Terima Gratifikasi 12 Tahun

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 30 Maret 2023 | 19:40 WIB
5 Fakta Rafael Alun Trisambodo Tersangka KPK: Terima Gratifikasi 12 Tahun
Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/Ema)

Mereka diduga PPATK telah menjadi nominee Rafael untuk menyamarkan tindakan pencucian uang.

Rumah Rafael digeledah

Tim penyidik KPK juga beberapa waktu sempat melakukan penggeledahan di rumah Rafael. Namun, lembaga antirasuah memang tidak memberikan penjelasan detail mengenai bukti apa saja yang ditemukan dari penggeledahan tersebut.

KPK hanya menegaskan terus berupaya mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Tak terkecuali mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Kini, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI