Resmi, Donald Trump Presiden Pertama AS yang Digugat sebagai Kriminal

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 01 April 2023 | 13:45 WIB
Resmi, Donald Trump Presiden Pertama AS yang Digugat sebagai Kriminal
Mantan Presiden AS, Donald Trump. [Saul Loeb/AFP]

Ini berarti, kalau pun Trump dinyatakan bersalah, dia tidak harus mendekam di penjara.

Namun apa pun yang terjadi, secara hukum, ia tetap bisa mencalonkan diri menjadi presiden di tahun 2024 meski dinyatakan bersalah. Hanya saja masa kampanyenya bisa sulit jika kasusnya ditunda.

Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari ABC News

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI