Gun Romli menyayangkan seharusnya tugas Anne sebagai Bupati adalah membantu proses perizinan, bukan serta-merta menyegelnya.
"Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah/gereja GKPS, padahal tugas Bupati dlm PBM No 9 thn2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah," tulis Guntur Romli, dikutip dari akun Twitter @GunRomli, pada Senin (3/4/2023).
Gun Romli juga mencurigai bahwa ada campur tangan kelompok radikal dalam pengambilan pertimbangan kegiatan penyegelan tersebut.
"Kecuali dia tunduk pada tekanan-tekanan kelompok-kelompok radikal. Purwakarta menyedihkan sejak ditinggal Kang Dedi," lanjut dia.
Kontributor : Armand Ilham