5 Fakta Bupati Purwakarta Segel Gereja, Sebut Bangunan Tak Punya Izin Resmi

Senin, 03 April 2023 | 18:56 WIB
5 Fakta Bupati Purwakarta Segel Gereja, Sebut Bangunan Tak Punya Izin Resmi
Bupati Purwakarta segel gereja (via Guntur Romli)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gun Romli menyayangkan seharusnya tugas Anne sebagai Bupati adalah membantu proses perizinan, bukan serta-merta menyegelnya.

"Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah/gereja GKPS, padahal tugas Bupati dlm PBM No 9 thn2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah," tulis Guntur Romli, dikutip dari akun Twitter @GunRomli, pada Senin (3/4/2023).

Gun Romli juga mencurigai bahwa ada campur tangan kelompok radikal dalam pengambilan pertimbangan kegiatan penyegelan tersebut.

"Kecuali dia tunduk pada tekanan-tekanan kelompok-kelompok radikal. Purwakarta menyedihkan sejak ditinggal Kang Dedi," lanjut dia.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI