5 Fakta Sidang Kasus 'Lord Luhut' Haris Azhar dan Fatia, dari Guyon sampai Tegang

Senin, 03 April 2023 | 19:40 WIB
5 Fakta Sidang Kasus 'Lord Luhut' Haris Azhar dan Fatia, dari Guyon sampai Tegang
Kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan digelar hari ini, Senin (03/04/2023). (ANTARA/Fiandra Sjofjan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Jaksa sebut Luhut geleng kepala saat disebut main tambang

Kasus pencemaran nama baik ini sendiri awalnya dilaporkan oleh asisten bidang media Menko Marves, Singgih Widyastono. Singgih pun menampilkan video milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!".

Melihat perbincangan antara Fatia dan Haris dalam video tersebut, jaksa pun mengungkap bahwa Luhut geleng-geleng kepala dan kecewa atas semua pernyataan dan tuduhan kepadanya.

"Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono 'ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya'," ungkap jaksa menirukan pernyataan Luhut saat membacakan dakwaan yang ditujukan kepada Haris Azhar ini.

4. Sempat layangkan somasi dan beri kesempatan minta maaf

Atas perbuatan Haris, Luhut pun sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali dengan harapan Haris dapat meminta maaf kepadanya. 

"Saksi Luhut Pandjaitan masih memberikan kesempatan kepada terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty untuk minta maaf namun somasi sebanyak dua kali tersebut tidak dipenuhi terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty dengan berbagai alasan," ujar jaksa.

5. Laporkan keduanya ke Polda Metro Jaya

Karena somasi tak kunjung ditanggapi dan tidak ada itikad baik, pihak Luhut akhirnya melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum.

Baca Juga: Sidang Kasus Lord Luhut Mendadak Riuh, Pengacara Fatia Tak Terima Disebut Nggak Paham Hukum Oleh Jaksa

Hal ini yang membuat Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI