Sebut 'Lord' Luhut Penjahat di Bisnis Tambang Papua, Fatia KontraS Didakwa Mencemarkan Nama Baik Luhut

Agung Sandy Lesmana | Rakha Arlyanto | Suara.com

Senin, 03 April 2023 | 15:12 WIB
Sebut 'Lord' Luhut Penjahat di Bisnis Tambang Papua, Fatia KontraS Didakwa Mencemarkan Nama Baik Luhut
Sebut 'Lord' Luhut Penjahat di Bisnis Tambang Papua, Fatia KontraS Didakwa Mencemarkan Nama Baik Luhut. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan atau KontraS, Fatia Maulidianti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023).

Jaksa mengatakan pernyataan Fatia yang diduga telah mencemarkan nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar melalui sebuah video di akun YouTubenya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Fatia KontraS yang didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. (Suara.com/Rakha)
Fatia KontraS yang didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. (Suara.com/Rakha)

Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

"Perkataan saksi Fatia bukanlah merupakan pernyataan akurat yang diperoleh dari hasil kajian cepat, karena dilakukan dengan itikad buruk untuk menyerang nama baik dan kehormatan salah seorang jenderal atau purnawirawan yaitu saksi Luhut Pandjaitan yang dinyatakan oleh terdakwa Fatia sebagai seorang penjahat dengan pernyataan 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini'," kata jaksa dalam surat dakwaan.

Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Haris Didakwa Pasal Berlapis

Sebelumnya, jaksa lebih dulu mendakwa Haris Azhar dengan pasal perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terkait perkara dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa mengatakan Haris telah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Selain itu, jaksa menjelaskan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers.

Dalam video tersebut, duduk sebagai narasumber adalah Fatiah Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan ketiga orang tersebut memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emosi hingga Geleng-geleng Kepala saat Disebut 'Lord' Oleh Haris dan Fatia, Luhut: Keterlaluan!

Emosi hingga Geleng-geleng Kepala saat Disebut 'Lord' Oleh Haris dan Fatia, Luhut: Keterlaluan!

News | Senin, 03 April 2023 | 13:46 WIB

Tonton Sidang Haris-Fatia di PN Jaktim, Novel Baswedan: Saya Khawatir Ini Upaya Membungkam Orang Kritis

Tonton Sidang Haris-Fatia di PN Jaktim, Novel Baswedan: Saya Khawatir Ini Upaya Membungkam Orang Kritis

News | Senin, 03 April 2023 | 13:04 WIB

Didakwa Mencemarkan Nama Baik Luhut Lewat Konten di YouTube, Haris Azhar: Itu Fitnah!

Didakwa Mencemarkan Nama Baik Luhut Lewat Konten di YouTube, Haris Azhar: Itu Fitnah!

News | Senin, 03 April 2023 | 12:51 WIB

Sidang Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar Didakwa Pasal Berlapis!

Sidang Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar Didakwa Pasal Berlapis!

News | Senin, 03 April 2023 | 12:27 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB