5 Fakta Sidang Kasus 'Lord Luhut' Haris Azhar dan Fatia, dari Guyon sampai Tegang

Senin, 03 April 2023 | 19:40 WIB
5 Fakta Sidang Kasus 'Lord Luhut' Haris Azhar dan Fatia, dari Guyon sampai Tegang
Kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan digelar hari ini, Senin (03/04/2023). (ANTARA/Fiandra Sjofjan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatan Haris, Luhut pun sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali dengan harapan Haris dapat meminta maaf kepadanya. 

"Saksi Luhut Pandjaitan masih memberikan kesempatan kepada terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty untuk minta maaf namun somasi sebanyak dua kali tersebut tidak dipenuhi terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty dengan berbagai alasan," ujar jaksa.

5. Laporkan keduanya ke Polda Metro Jaya

Karena somasi tak kunjung ditanggapi dan tidak ada itikad baik, pihak Luhut akhirnya melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum.

Hal ini yang membuat Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI