Ini Penjelasan Hukum Penggandaan Uang Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?

Rabu, 05 April 2023 | 15:59 WIB
Ini Penjelasan Hukum Penggandaan Uang Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?
Ilustrasi Dukun Ini Penjelasan Hukum Penggandaan Uang Menurut Islam, Boleh atau Diharamkan? [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedekah merupakan salah satu amalan baik yang sangat dianjurkan dalam ajaran agama Islam. Sedekah tidak ditentukan nominalnya dan harus dilakukan dengan ikhlas agar memperoleh ridho Allah SWT.

Dalam Al-Quran, ada banyak ayat yang menjelaskan tentang keutamaan sedekah. Adapun salah satu keutamannya yakni siapa saja yang senantiasa bersedekah di jalan Allah, maka Allah SWT akan melipatgandakan rezekinya.

Ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 261 yang bunyinya sebagai berikut:

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)

Allah SWT juga bahkan akan mengganti tiap sedekah yang diberikan pada orang lain. Seperti yang tercantum surat Saba ayat 39 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)

Dari dua ayat Al-Quran yang disebutkan seperti di atas, dapat disimpulkan bahwa sedekah rupanya memiliki peran penting dalam melipatgandakan kenikmatan dari Allah SWT berlipat-lipat. Akan tetapi dengan catatan, rezeki yang dikeluarkan untuk bersedekah tersebut diperoleh dengan cara halal.

Nah itulah penjelasan mengenai hukum penggandaan uang menurut Islam. Umat Muslim dianjurkan mencari rezeki halal agar mendapat berkah dari Allah SWT.

Baca Juga: Tahapan Ritual Maut Mbah Slamet Dukun Serial Killer Eksekusi 12 Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI