Polri Bongkar Kasus Sabu Cair Sebanyak 8,3 Liter, Dikelola Narapidana di Lapas Kelas I Tangerang

Rabu, 05 April 2023 | 17:50 WIB
Polri Bongkar Kasus Sabu Cair Sebanyak 8,3 Liter, Dikelola Narapidana di Lapas Kelas I Tangerang
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus narkotika jenis sabu cari yang dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (5/4/3/2023). (Suara.com/M, Yasir)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus narkotika jenis sabu cari yang dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Sebanyak 8,3 liter sabu cair disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya kecurigaan Bea Cukai Batam terhadap sebuah paket 10 botol berisi cairan.

"Dilakukan uji sampel terhadap cairan-cairan yang terdapat di dalam botol tersebut ke laboratorium Bea dan Cukai Batam, dengan hasil bahwa 9 botol positif mengandung methampetamina dan 1 botol mengandung glukosa, fruktosa dan maltosa (madu)," ungkap Mukti kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Dari hasil pendalaman kemudian diketahui bahwa paket tersebut hendak dikirim oleh seseorang atas nama Sari Andriyani dari Batam ke Depok, Jawa Barat.

"Tersangka (Sari) menjelaskan bahwa paket yang dikirimnya dari Batam tersebut berasal dari dua kilogram sabu berbentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia methanol," jelas Mukti.

Kepada penyidik, lanjut Mukti, tersangka Sari mengaku diperintah oleh Muldani. Pria tesebut merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang.

"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen di Depok," ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Qyat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati.

Baca Juga: MAKI Laporkan Mahfud MD hingga Sri Mulyani soal Rp 349 Trilun ke Bareskrim Polri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI