Jutaan Butir Obat-obatan Daftar G Disita dari Tiga Tersangka Pengedar di Bekasi

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Senin, 10 April 2023 | 15:04 WIB
Jutaan Butir Obat-obatan Daftar G Disita dari Tiga Tersangka Pengedar di Bekasi
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menggelar konpers penangkapan tiga pengedar obat terlarang yang jumlahnya mencapai jutaan butir di Markas Polda Metro Jaya pada Senin (10/4/2023). [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Tiga pengedar narkotika jenis obat-obatan yang termasuk dalam daftar G diringkus petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di dalam sebuah gudang yang berada di Jalan Raya Hankam RT 06/RW 08, Jati Rahayu, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (4/4/2023).

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan, ketiga tersangka yang dicokok tersebut berinisial ASF, AP, dan MN.

"ASF berperan sebagai penjaga gudang, AP dan MN sebagai pembeli," kata Karyoto, di Polda Metro Jaya pada Senin (10/4/2023).

Karyoto menuturkan, kronologi terbongkarnya gudang narkoba yang menyimpan jutaan butir obat keras tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya Ruko No 198 E3 yang digunakan sebagai gudang penyimpanan obat-obat daftar G.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta," jelasnya.

Tim kemudian melakukan pengamatan di sekitar gudang. Penangkapan dilakukan saat ASF sedang mengeluarkan lima kardus berisi obat-obatan tersebut yang akan diserahkan kepada AP dan MN.

"ASF mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli AP dan MN."

Kepada petugas, AP dan MN mengaku akan mengirim lima katdus tersebut ke wilayah Surabaya menggunakan bus dari Pulo Gebang Jakarta Timur.

Saat diperiksa, ketiga tersangka ini juga tidak memiliki izin edar atas obat-obatan yang dimilikinya.

baca juga

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas berupa Dextro Methopan sebanyak 700 ribu butir yang dikemas dalam 700 botol, ditambah 1 juta butir yang dikemas menggunakan 126 plastik.

Ada juga 2.856.000 pil Yarindo 100 dan Yarindo 32, yang dikemas menggunakan plastik dan botol. 500 ribu butir LL 100, kemudian 150 ribu butir Trihexyphenidyl, 33.500 butir Tramadol HCI, dan 624 ribu butir Hexymer.

Adapun pasal yang disangkakan ketiga tersangka ini yakni Pasal 197 dan/atau 196 dan/atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gerebek Gudang di Bekasi, Polisi Sita 3 Truk Berisi Narkoba

Gerebek Gudang di Bekasi, Polisi Sita 3 Truk Berisi Narkoba

News | Jum'at, 07 April 2023 | 12:31 WIB

3 Pengedar 2 Kuintal Lebih Bubuk Petasan Diamankan Terkait Ledakan Dahsyat Blitar

3 Pengedar 2 Kuintal Lebih Bubuk Petasan Diamankan Terkait Ledakan Dahsyat Blitar

Jatim | Selasa, 28 Maret 2023 | 09:51 WIB

Polisi di Tapanuli Selatan Terlibat dalam Komplotan Pengedar Narkoba

Polisi di Tapanuli Selatan Terlibat dalam Komplotan Pengedar Narkoba

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 08:07 WIB

Terkini

Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel

Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:05 WIB

BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0

BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

×