Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis Ringan 3,5 Tahun Bui AG, Kejari Jaksel: Kami Pelajari Dulu

Senin, 10 April 2023 | 18:09 WIB
Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis Ringan 3,5 Tahun Bui AG, Kejari Jaksel: Kami Pelajari Dulu
Pelaku anak AG mendatangi agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) buka suara usai terdakwa anak, AG (15) divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman menyatakan pihaknya masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," ucap Syarief kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Syarief menyampaikan, Kejari Jaksel mempunyai tenggat waktu selama sepekan untuk mempelajari vonis itu.

Kekinian, pihaknya mengaku belum menerima berkas salinan vonis AG.

"Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan juga belum kami terima, kami akan pelajari dulu selama tujuh hari," ujad Syarief.

"Dan setelah tujuh hari, kami akan memberikan sikap, kami akan memberikan banding atau menerima," sambungnya.

Vonis AG

Sebelumnya, AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Putusan tersebut dibacakan hakim dalam persidangan lanjutan penganiayaan David Ozora.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Keluarga Mario Dandy Ternyata Tak Pernah Bantu Biaya Rumah Sakit David Ozora

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang PN Jaksel pada Senin (10/4/2023).

Dalam perkara ini, Hakim Sri Wahyuni menetapkan AG telah terbukti secara sah bersalah melakukam penganiayaan terhadap David. Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI