Mengenai penyelesaian sengketa lahan, Komnas HAM meminta Gubernur Nusa Tenggara Barat selain harus memberikan perlindungan hak-hak warga yang terdampak pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika (dengan memastikan adanya ruang dialog komunikasi dan/atau kanal pengaduan di ITDC, tim teknis yang dibentuk bekerja secara objektif, penanganan dan penyelesaian lahan KEK Mandalika sesuai prinsip hak asasi manusia), juga diminta untuk mendorong pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait solusi alternatif dalam penyelesaian lahan KEK Mandalika.
Terakhir, Komnas HAM mendorong Direktur Utama PT ITDC, dalam mengembangkan kawasan KEK Mandalika, perlu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia.
Terkait adanya masalah lahan, ITDC juga diminta untuk membuka ruang dialog/kanal pengaduan, memastikan dan menjamin adanya solusi alternatif yang sesuai bagi warga yang telah/akan kehilangan lahannya, serta menghormati hak-hak warga dan menghindari adanya penggunaan/pelibatan aparat keamanan.