Telusur Babak Perjalanan AG: Peran Jahat di Kasus David hingga Ikut Divonis

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 10 April 2023 | 20:47 WIB
Telusur Babak Perjalanan AG: Peran Jahat di Kasus David hingga Ikut Divonis
Pelaku anak AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.[Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa jumlah tuntutan tersebut mempertimbangkan usia AG yang masih belia. 

Kendati demikian, jaksa tak memungkiri fakta bahwa perbuatan AG berkonflik dengan hukum dan menyebabkan luka berat karena bersama sama dengan yang lain,

Tiba saat hakim membacakan vonis, ternyata hukuman yang diterima oleh AG lebih ringan daripada yang dituntutkan.

AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas penganiayaan berat berencana David Ozora.

Adapun AG dinilai terbukti ikut ambil andil dalam penganiayaan berat terhadap David yang sudah direncanakan matang bersama Mario Dandy dan tersangka lainnya.

Hukuman yang diterima AG selain karena usianya lebih muda, juga ringan gegara ibunya kini mengindap penyakit kanker paru-paru stadium empat dan ayah terkena stroke.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI