"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali Fikri kepada wartawan, pada Rabu (12/4/2023).
Ia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU, tim penyidik KPK menelusuri lebih lanjut seluruh aset Lukas Enembe yang diduga dari hasil pencucian uang. Jika terbukti, KPK akan menyita asset Lukas Enembe yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujarnya.
Namun dugaan awal yang ditemukan KPK, mantan politikus Partai Demokrat itu menginvestasikan uang hasil korupsinya dalam sejumlah kegiatan usaha.
Kontributor : Damayanti Kahyangan