Lukas Enembe juga diduga terima gratifikasi
Selain suap, KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Dan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi itulah, KPK lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya Lukas Enember ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Jadi Tersangka TPPU
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, penetapan Enembe sebagai tersangka dalam kasus TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat dirinya.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali Fikri kepada wartawan, pada Rabu (12/4/2023).
Ia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU, tim penyidik KPK menelusuri lebih lanjut seluruh aset Lukas Enembe yang diduga dari hasil pencucian uang. Jika terbukti, KPK akan menyita asset Lukas Enembe yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujarnya.
Namun dugaan awal yang ditemukan KPK, mantan politikus Partai Demokrat itu menginvestasikan uang hasil korupsinya dalam sejumlah kegiatan usaha.
Baca Juga: Pasca OTT KPK, Gubernur Sulsel Minta Proyek Kereta Api Makassar - Parepare Tidak Berhenti
Kontributor : Damayanti Kahyangan