Bukan Kabur, Polri Anggap Dito Mahendra Bersembunyi Usai Kasus Senpi Ilegal Naik Penyidikan

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 14 April 2023 | 19:12 WIB
Bukan Kabur, Polri Anggap Dito Mahendra Bersembunyi Usai Kasus Senpi Ilegal Naik Penyidikan
Dito Mahendra tengah diburu polisi. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Dito Mahendra bukan melarikan diri, melainkan bersembunyi.

Djuhandhani mengklaim hingga kekinian penyidik masih berupaya mencarinya.

"Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa. Bukan kabur, namun mungkin sembunyi," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Di samping mencari, kata Djuhandani, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencegah yang bersangkutan bepergian keluar negeri.

"Sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi, kalau (Dito) melintas agar menghubungi kepolisian. Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK," katanya.

Dua Kali Mangkir

Dito diketahui telah tiga kali mengganti pengacara dalam menghadapi perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat itu juga mengklaim penyidik masih berupaya mencari Dito untuk dilakukan upaya jemput paksa. Tindakan ini dilakukan karena Dito telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan berbagai alasan yang disampaikan melalui tiga pengacara berbeda.

"DH (Dito Mahendra) sudah melakukan pergantian penasihat hukum sebanyak tiga kali," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Ramadhan menjelaskan ketentuan terkait dilakukannya upaya jemput paksa ini diatur dalam Pasal 112 KUHAP.

"Ini amanah di dalam KUHAP yang diterapkan penyidik dan ini harus kita lakukan," katanya.

Pastikan Bukan Milik Kodam IV Diponegoro

Djuhandhani juga telah memastikan senjata api Dito bukan milik Kodam IV Diponegoro. Sekaligus menegaskan tidak pernah menerima surat pernyataan dari Kodam IV Diponegoro terkait senjata tersebut.

"Terkait info dari penasihat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar, dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Djuhandhani saat itu juga menyampaikan akan segera menjemput paksa Dito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Sering Mangkir! KPK Buka Peluang Jemput Paksa Dito Mahendra

Sudah Sering Mangkir! KPK Buka Peluang Jemput Paksa Dito Mahendra

News | Jum'at, 14 April 2023 | 18:59 WIB

Teddy Minahasa Klaim Sengaja Dibidik, Ahli Sebut Ada Indikasi Perang Bintang di Tubuh Polri

Teddy Minahasa Klaim Sengaja Dibidik, Ahli Sebut Ada Indikasi Perang Bintang di Tubuh Polri

News | Jum'at, 14 April 2023 | 14:33 WIB

Antisipasi Pengamanan Mudik Lebaran, TNI Kerahkan Sekitar 18.000 Pasukan

Antisipasi Pengamanan Mudik Lebaran, TNI Kerahkan Sekitar 18.000 Pasukan

| Jum'at, 14 April 2023 | 14:30 WIB

Rekaya Lalin Arus Mudik KM 72  KM 414 Pakai Sistem One Way, Alasannya Dibeberkan Brigjen Aan Suhanan

Rekaya Lalin Arus Mudik KM 72 KM 414 Pakai Sistem One Way, Alasannya Dibeberkan Brigjen Aan Suhanan

| Jum'at, 14 April 2023 | 10:06 WIB

Budi Anduk Tewas Ditembak Densus 88 Ternyata Teroris

Budi Anduk Tewas Ditembak Densus 88 Ternyata Teroris

| Jum'at, 14 April 2023 | 08:21 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB