Jelang Sidang Eksepsi Kasus 'Lord' Luhut, Haris Azhar Dan Fatia Gelar Aksi Diam Di Depan PN Jaktim

Bangun Santoso | Rakha Arlyanto | Suara.com

Senin, 17 April 2023 | 10:18 WIB
Jelang Sidang Eksepsi Kasus 'Lord' Luhut, Haris Azhar Dan Fatia Gelar Aksi Diam Di Depan PN Jaktim
Aksi diam Haris Azhar dan Fatia jelang sidang kasus 'lord' Luhut di PN Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjelang sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, Senin (17/4/2023).

Pantauan jurnalis Suara.com di lokasi, Haris dan Fatia mengikuti aksi diam bersama sejumlah pendukungnya di halaman parkir PN Jaktim. Haris tampak mengenakan kemeja batik sementara Fatia menggunakan kemeja kotak-kotak dan kaos berwarna putih.

Keduanya tampak memegang spanduk berwarna merah bertuliskan '#KitaBerhakKritis'. Sementara para pendukung Haris dan Fatia mayoritas memegang sebuah payung berwarna hitam dan mengenakan topeng bergambat wajah Haris dan Fatia.

Aksi diam tersebut digelar sekitar 30 menit. Tepat pukul 10.00 WIB, Haris dan Fatia diiringi pendukungnya memasuki ruangan sidang PN Jaktim.

Sebagai informasi, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Keduanya didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Haris Azhar Dan Fatia Bacakan Ekspesi Di Sidang Kasus 'Lord' Luhut Hari Ini

Haris Azhar Dan Fatia Bacakan Ekspesi Di Sidang Kasus 'Lord' Luhut Hari Ini

News | Senin, 17 April 2023 | 07:29 WIB

Perbedaan Signifikan Penawaran Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung antara China dan Jepang

Perbedaan Signifikan Penawaran Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung antara China dan Jepang

| Minggu, 16 April 2023 | 15:20 WIB

Koster Kukuh Lobi Luhut Agar Restui Terminal LNG, WALHI Bali : Mengapa Memaksa?

Koster Kukuh Lobi Luhut Agar Restui Terminal LNG, WALHI Bali : Mengapa Memaksa?

Bali | Jum'at, 14 April 2023 | 14:02 WIB

Polemik China Minta APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Polemik China Minta APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

News | Jum'at, 14 April 2023 | 13:02 WIB

Ngeri Komentar Warganet Soal China Minta APBN Jadi Penjamin Pinjaman Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung!

Ngeri Komentar Warganet Soal China Minta APBN Jadi Penjamin Pinjaman Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung!

| Jum'at, 14 April 2023 | 10:11 WIB

China Tetapkan Bunga Proyek Kereta Cepat 3,4%, Investor Jepang Pernah Tawarkan 0,5%

China Tetapkan Bunga Proyek Kereta Cepat 3,4%, Investor Jepang Pernah Tawarkan 0,5%

News | Kamis, 13 April 2023 | 15:03 WIB

Ditolak Luhut, Pak Yan Koster Mati-matian Bela Proyek Terminal LNG Sidakarya

Ditolak Luhut, Pak Yan Koster Mati-matian Bela Proyek Terminal LNG Sidakarya

| Kamis, 13 April 2023 | 08:36 WIB

Terkini

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB