Pendukung Haris Azhar Dan Fatia Kompak Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Saat Hakim Masuk Ruang Sidang

Bangun Santoso | Rakha Arlyanto | Suara.com

Senin, 17 April 2023 | 10:31 WIB
Pendukung Haris Azhar Dan Fatia Kompak Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Saat Hakim Masuk Ruang Sidang
Pendukung Haris Azhar dan Fatia menyanyikan lagu Indonesia Raya jelang sidang di PN Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Para pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty kompak menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sewaktu sewaktu majelis hakim memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Pantauan Suara.com, Senin (17/4/2023), momen itu terjadi bermula saat panitera pengganti meminta para pengunjung sidang untuk berdiri. Tiba-tiba, seorang pria yang menggunakan kemeja putih dari barisan kursi pengunjung sidang memberi komando untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Majelis hakim memasuki ruang sidang, hadiri dimohon berdiri," ujar panitera pengganti.

"Hiduplah Indonesia Raya!," kata pria berkemeja putih diiringi oleh para pendukung Haris dan Fatia lainnya menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Di sela-sela itu, Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana sempat menegur para pendukung Haris dan Fatia dengan mengetuk palu sidang beberapa kali. Namun, para pendukung Haris dan Fatia tetap lantang menyanyikan bait Indonesia Raya sambil mengepalkan tangan.

"Cukup berhenti, cukup!," ujar Ketua Hakim sambil mengetuk palu sidang beberapa kali.

Selepas lagu Indonesia Raya selesai dikumandangkan, seorang pria menyampaikan komplain kepada ketua hakim yang mengetuk palu sidang beberapa kali.

"Kan nyanyi lagu Indonesia Raya pak, lagu kebangsaan. Kok disuruh berhenti?" ucap pria itu.

Setelah itu, Ketua Hakim Cokorda Gede kembali mengetuk palu sidang menandakan sidang dibuka dan dimulai. Hingga saat ini sedang masih berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Haris atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Untuk diketahui, Haris didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Sidang Eksepsi Kasus 'Lord' Luhut, Haris Azhar Dan Fatia Gelar Aksi Diam Di Depan PN Jaktim

Jelang Sidang Eksepsi Kasus 'Lord' Luhut, Haris Azhar Dan Fatia Gelar Aksi Diam Di Depan PN Jaktim

News | Senin, 17 April 2023 | 10:18 WIB

Haris Azhar Dan Fatia Bacakan Ekspesi Di Sidang Kasus 'Lord' Luhut Hari Ini

Haris Azhar Dan Fatia Bacakan Ekspesi Di Sidang Kasus 'Lord' Luhut Hari Ini

News | Senin, 17 April 2023 | 07:29 WIB

Perbedaan Signifikan Penawaran Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung antara China dan Jepang

Perbedaan Signifikan Penawaran Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung antara China dan Jepang

| Minggu, 16 April 2023 | 15:20 WIB

Koster Kukuh Lobi Luhut Agar Restui Terminal LNG, WALHI Bali : Mengapa Memaksa?

Koster Kukuh Lobi Luhut Agar Restui Terminal LNG, WALHI Bali : Mengapa Memaksa?

Bali | Jum'at, 14 April 2023 | 14:02 WIB

Polemik China Minta APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Polemik China Minta APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

News | Jum'at, 14 April 2023 | 13:02 WIB

Ngeri Komentar Warganet Soal China Minta APBN Jadi Penjamin Pinjaman Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung!

Ngeri Komentar Warganet Soal China Minta APBN Jadi Penjamin Pinjaman Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung!

| Jum'at, 14 April 2023 | 10:11 WIB

China Tetapkan Bunga Proyek Kereta Cepat 3,4%, Investor Jepang Pernah Tawarkan 0,5%

China Tetapkan Bunga Proyek Kereta Cepat 3,4%, Investor Jepang Pernah Tawarkan 0,5%

News | Kamis, 13 April 2023 | 15:03 WIB

Terkini

Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!

Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:40 WIB

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:28 WIB

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:19 WIB

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:12 WIB

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB