5. Pemberhentian Disebut Sudah Sesuai
Menanggapi pemberitaan soal pemberhentian sementara Kombes Teguh yang disebut janggal, Polda Kaltara memberikan klarifikasi. Dinyatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan poin-poin yang ada pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (2).
"Pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam pada Polda Kalimantan Utara per 10 April 2023 sudah sesuai prosedur,” tegas Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat, melansir ANTARA, Selasa (18/4/2023).
6. Tujuan Pemberhentian Sementara
Kombes Budi juga menjelaskan tujuan pemberhentian sementara Kombes Teguh dari jabatan Kabid Propam. Hal itu, katanya, untuk memperlancar proses audit dengan tujuan tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara.
Adapun berdasarkan hasil audit penyidikan tersebut, barang bukti BBM yang hilang itu rupanya masih ada yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh penyidik. Hal ini diketahui saat gelar perkara di ruangan Kapolda Kaltara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti