6 Fakta Barbuk BBM Ilegal Hilang, Kabid Propam Polda Kaltara sampai Dicopot

Selasa, 18 April 2023 | 13:30 WIB
6 Fakta Barbuk BBM Ilegal Hilang, Kabid Propam Polda Kaltara sampai Dicopot
Ilustrasi BBM. - 6 Fakta Barbuk BBM Ilegal Hilang, Kabid Propam Polda Kaltara sampai Dicopot. [Geralt/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Pemberhentian Disebut Sudah Sesuai

Menanggapi pemberitaan soal pemberhentian sementara Kombes Teguh yang disebut janggal, Polda Kaltara memberikan klarifikasi. Dinyatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan poin-poin yang ada pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (2). 

"Pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam pada Polda Kalimantan Utara per 10 April 2023 sudah sesuai prosedur,” tegas Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat, melansir ANTARA, Selasa (18/4/2023).

6. Tujuan Pemberhentian Sementara

Kombes Budi juga menjelaskan tujuan pemberhentian sementara Kombes Teguh dari jabatan Kabid Propam. Hal itu, katanya, untuk memperlancar proses audit dengan tujuan tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara.

Adapun berdasarkan hasil audit penyidikan tersebut, barang bukti BBM yang hilang itu rupanya masih ada yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh penyidik. Hal ini diketahui saat gelar perkara di ruangan Kapolda Kaltara.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI