Cara Mengurus Pindah Alamat KTP dan KK Online Tanpa Suket RT/RW

Rabu, 19 April 2023 | 16:56 WIB
Cara Mengurus Pindah Alamat KTP dan KK Online Tanpa Suket RT/RW
Ilustrasi KTP - Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online Tanpa Suket RT/RW (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

8. Ketika verifikasi sudah selesai, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Anda bisa segera mengunduh serta mencetaknya di kertas HVS ukuran A4.

9. Anda secara resmi terdaftar di domisili baru. Jika ingin mencetak KTP baru, maka domisili inilah yang tercantum.

Bagaimana, mudah bukan cara mengurus pindah alamat KTP dan KK secara online? Selamat mencoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI