Cara Mengurus Pindah Alamat KTP dan KK Online Tanpa Suket RT/RW

Rabu, 19 April 2023 | 16:56 WIB
Cara Mengurus Pindah Alamat KTP dan KK Online Tanpa Suket RT/RW
Ilustrasi KTP - Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online Tanpa Suket RT/RW (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Mengisi data seperti: mencantumkan nomer ponsel aktif dan NIK pemohon

4. Pilih menu Perpindahan Keluar, lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili

5. Setelah itu, isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili

6. Kemudian, unggah seluruh dokumen yang diperlukan (KTP, KK serta surat keterangan pindah dari kelurahan)

7. Klik menu Kirim, lalu tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil

8. Ketika verifikasi sudah selesai, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Anda bisa segera mengunduh serta mencetaknya di kertas HVS ukuran A4.

9. Anda secara resmi terdaftar di domisili baru. Jika ingin mencetak KTP baru, maka domisili inilah yang tercantum.

Bagaimana, mudah bukan cara mengurus pindah alamat KTP dan KK secara online? Selamat mencoba.

Baca Juga: Panduan Lengkap Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Matahari di Rumah 20 April 2023

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI