Bolehkah Menikah dengan Sepupu Menurut Islam? Begini Penjelasannya

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 22 April 2023 | 13:15 WIB
Bolehkah Menikah dengan Sepupu Menurut Islam? Begini Penjelasannya
Ilustrasi olehkan menikah dengan sepupu menurut Islam. (Pixabay/syeham) - bolehkah menikah dengan sepupu

Suara.com - Bolehkan menikah dengan sepupu menurut Islam? Pertanyaan ini kerap muncul ketika keluarga besar saling bersilaturahmi di momen Lebaran. Agar tak bertanya-tanya, simak penjelasannya di bawah ini.

Merangkum NU Online, pada dasarnya seorang pria muslim bebas menikahi siapa saja, asal tak menikah dengan wanita mahram atau wanita yang haram  untuk dinikahi.

Ada banyak alasan yang membuat pernikahan antara pasangan sepupu menjadi sorotan, berikut penjelasan lengkapnya.

Bolehkah Menikah dengan Sepupu Menurut Islam

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumiddin menulis adab pernikahan. Dalam 8 adab tersebut, disebutkan bahwa pria hendaknya memilih calon istri yang bukan dari kerabat dekat untuk meminimalisir syahwat.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW: "Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah.”

Dalam penjelasan Al-Ghazali, anak dari pasangan kerabat dekat bisa terlahir lemah karena syahwat biologis hanya akan bangkit karena kuatnya pengaruh indera penglihatan dan penyentuhan.

Sementara iru, dua indera tersebut, penglihatan dan penyentuhan hanya menjadi kuat jika melihat dan menyentuh sesuatu yang asing dan baru.

Sementara itu, Imam As-Syafi’i dengan jelas tak menganjurkan pasangan sepupu untuk menikah, hal ini sebagaimana dikutip oleh Al-Khatib as-Syirbini:

“Sungguh Imam As-Syafi'i menyatakan secara terang-terangan bahwa bagi calon suami disunahkan tidak menikahi kerabat (dekat) nya."

Dalam pemahaman Sayyid Bakri Syatha, poin yang dimaksud sebagai kerabat dekat adalah wanita dalam urutan pertama jalur paman dan bibi dari ayah atau ibu. 

"Perkataan penulis kitab Fathul Mu'in: 'Saudara dekat adalah wanita yang masih dalam derajat pertama jalur paman dan bibi dari ayah dan ibu), yakni semisal anak perempuan paman dari jalur ayah, anak perempuan paman dari jalur ibu, anak perempuan bibi dari jalur ayah, dan anak permpuan bibi dari jalur ibu.” 

Sederhananya, di Indonesia kerabat dekat yang dimaksud adalah saudara sepupu. Sementara kerabat jauh adalah cucu wanita paman atau bibi dari jalur ayah, dan cucu wanita paman atau bibi dari jalur ibu.

Demikian penjelasan tentang bolehkah menikah dengan sepupu menurut Islam. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan bisa dierima oleh pembaca.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Memori Manis Attila Syach: Wulan Guritno Cuma Pakai Daster untuk Lakukan Ini

Memori Manis Attila Syach: Wulan Guritno Cuma Pakai Daster untuk Lakukan Ini

| Jum'at, 21 April 2023 | 09:34 WIB

Cinlok dengan Sepupu Saat Mudik? Ingat 5 Bahaya Kesehatan yang Mengintai Calon Jabang Bayi

Cinlok dengan Sepupu Saat Mudik? Ingat 5 Bahaya Kesehatan yang Mengintai Calon Jabang Bayi

Lifestyle | Kamis, 20 April 2023 | 21:55 WIB

Terlihat Mesra! Sosok ini Ungkap  ubungan Ayu Ting Ting - Boy William Akan Sulit Jika Lanjut ke Pernikahan: 'itu sesuatu yang gak mungkin'

Terlihat Mesra! Sosok ini Ungkap ubungan Ayu Ting Ting - Boy William Akan Sulit Jika Lanjut ke Pernikahan: 'itu sesuatu yang gak mungkin'

| Kamis, 20 April 2023 | 15:50 WIB

5 Pembicaraan Penting Sebelum Kamu Menikah, Cari Quality Time Berdua

5 Pembicaraan Penting Sebelum Kamu Menikah, Cari Quality Time Berdua

Your Say | Rabu, 19 April 2023 | 15:29 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB