Diketahui, AKBP Achiruddin terakhir kali melaporkan hartanya pada 24 Maret 2021, saat itu ia menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 1 Polda Sumut.
Rincian hartanya yakni tanah seluas 566 m2 di Kota Medan hasil sendiri senilai Rp 46.330.000. Mobil Toyota Fortuner tahun 2006 senilai Rp 370.000.000, lalu ada kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644.
Sementara di LHKPN-nya Achiruddin tidak mengisi harta bergerak lain dan surat berharga.
Sebelumnya, dalam jumpa pers pada Rabu (26/4/2023), Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menyatakan, AKBP Achiruddin terbukit melanggar kode etik karena melakukan pembiaran anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.