Keempat, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang bermuatan politik upah murah;
Kelima, mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melagalisasi pemotongan upah sampai dengan 25 persen.
Keenam, lakukan penegakkan hukum (law enforcement) atas berbagai norma ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh;
Ketujuh, penuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak;
Kedelapan, hadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan;
Kesembilan, terbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring, dan;
Kesepuluh, berikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia.