Saksi Ahli ITE dalam Kasus AP Hasanuddin: Terbukti Ditujukan untuk Permusuhan

M Nurhadi

Senin, 01 Mei 2023 | 16:12 WIB
Saksi Ahli ITE dalam Kasus AP Hasanuddin: Terbukti Ditujukan untuk Permusuhan
Peneliti Astronomi BRIN AP Hasanuddin mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor tahanan 66 ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin resmi ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam 20 hari ke depan usai menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar menyebut, AP Hasanuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang menyinggung anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah.

"Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak hari ini (Senin) sampai 20 hari ke depan," kata Vivid, Senin (1/5/2023).

Sebelumnya, AP Hasanuddin ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4), dan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel yang digunakan tersangka untuk mengunggah komentar di Facebook, akun surat elektronik milik tersangka, dan sebuah notebook.

Saat ditampilkan di publik, tersangka AP Hasanuddin mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor tahanan 66.

Vivid menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Patroli Siber Bareskrim Polri telah menemukan komentar yang berisi ujaran kebencian yang ditulis oleh AP Hasanuddin. Kemudian, pada tanggal 25 April, Bareskrim Polri menerima pengaduan dari Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah.

Menurut Vivid, AP Hasanuddin mengomentari akun Ahmad Fauzan pada unggahan akun Thomas Djamalauddin dan menulis kalimat yang berisi ancaman kekerasan dan ujaran kebencian. Bareskrim Polri melakukan analisa psikologis atau profiling terkait pernyataan ancaman tersebut dan meminta keterangan dari para ahli, seperti ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.

Setelah menemukan identitas AP Hasanuddin, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan saksi ahli dari ITE, pidana, dan bahasa. Hasilnya, komentar tersebut ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat dengan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.

baca juga

AP Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditangkap pada hari Minggu, 30 April di wilayah hukum Jombang.

AP Hasanuddin disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Penyidik juga menyangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Ujaran Kebencian, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Terancam 6 Tahun Penjara

Kasus Ujaran Kebencian, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Terancam 6 Tahun Penjara

Video | Senin, 01 Mei 2023 | 13:30 WIB

Tak Sadar Komentarnya Picu Amarah Warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin Sempat Minta Perlindungan

Tak Sadar Komentarnya Picu Amarah Warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin Sempat Minta Perlindungan

News | Senin, 01 Mei 2023 | 14:19 WIB

Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Terkait Halalkan Darah Muhammadiyah

Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Terkait Halalkan Darah Muhammadiyah

Foto | Senin, 01 Mei 2023 | 14:23 WIB

Bareskrim Buka Peluang Tersangka Baru Ujaran Kebencian Peneliti BRIN Ke Muhammadiyah, Netizen Diminta Bantu

Bareskrim Buka Peluang Tersangka Baru Ujaran Kebencian Peneliti BRIN Ke Muhammadiyah, Netizen Diminta Bantu

News | Senin, 01 Mei 2023 | 13:25 WIB

Polisi Jelaskan Duduk Perkara Ujaran Kebencian Peneliti BRIN Ke Warga Muhammadiyah Hingga Jadi Tersangka

Polisi Jelaskan Duduk Perkara Ujaran Kebencian Peneliti BRIN Ke Warga Muhammadiyah Hingga Jadi Tersangka

News | Senin, 01 Mei 2023 | 13:12 WIB

Peneliti BRIN Andi Pangerang yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Jadi Tersangka

Peneliti BRIN Andi Pangerang yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Jadi Tersangka

Sumatera | Senin, 01 Mei 2023 | 13:02 WIB

Terkini

Kabut Asap Karhutla Selimuti Seluruh Sumut: Kualitas Udara Tidak Sehat

Kabut Asap Karhutla Selimuti Seluruh Sumut: Kualitas Udara Tidak Sehat

Sumut | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Pakar UGM Desak Penanganan Karhutla Lebih Agresif, Tak Cukup Menunggu Hujan

Pakar UGM Desak Penanganan Karhutla Lebih Agresif, Tak Cukup Menunggu Hujan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:07 WIB

8 Rekomendasi Tumbler Stainless Steel 316 Tahan Dingin 24 Jam

8 Rekomendasi Tumbler Stainless Steel 316 Tahan Dingin 24 Jam

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:03 WIB

Emil Audero Pasang Target Gila untuk Timnas Indonesia, Negara Eropa Patut Waspada

Emil Audero Pasang Target Gila untuk Timnas Indonesia, Negara Eropa Patut Waspada

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Asap Karhutla Ancam Balita, 62.400 Anak Tercatat Mengalami ISPA

Asap Karhutla Ancam Balita, 62.400 Anak Tercatat Mengalami ISPA

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:59 WIB

Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang di Kota Padang

Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang di Kota Padang

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:55 WIB

Raih Penghargaan Trusted & Popular Brand 2026, bank bjb Perkuat Citra Merek

Raih Penghargaan Trusted & Popular Brand 2026, bank bjb Perkuat Citra Merek

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:55 WIB

Gus Ipul Dorong Bupati Bandung Barat dan Pekalongan Perkuat Gerakan Agen Perlinsos

Gus Ipul Dorong Bupati Bandung Barat dan Pekalongan Perkuat Gerakan Agen Perlinsos

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:52 WIB

MSI Rilis Laptop NVIDIA RTX Spark, Harganya Tembus Rp120 Juta!

MSI Rilis Laptop NVIDIA RTX Spark, Harganya Tembus Rp120 Juta!

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Tergiur Upah Rp 800 Juta, Bule Brasil Nekat Selundupkan Kokain Cair 3,6 Kg ke Bali

Tergiur Upah Rp 800 Juta, Bule Brasil Nekat Selundupkan Kokain Cair 3,6 Kg ke Bali

Bali | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:48 WIB

×