Selain Membangkang Konstitusi, Ini Sederet Alasan Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 03 Mei 2023 | 16:02 WIB
Selain Membangkang Konstitusi, Ini Sederet Alasan Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
Partai Buruh menyerahkan permohonan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/5/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin mengungkap adanya lima alasan mengapa pihaknya mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 perihal Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, dia menilai pengesahan UU atas Perppu Cipta Kerja merupakan pelanggaran Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 yang pada prinsipnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Ini jelas pembangkangan konstitusi atau constitutional disobedience," kata Said di Gedung MK, Rabu (3/5/2023).

Selain itu, dia juga menilai tidak ada unsur kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

"Tidak ada norma dalam Perpu yang dimaksudkan untuk mengatasi kekosongan hukum seperti yang selama ini selalu dijadikan sebagai dalil oleh pemerintah. Itu palsu," tegas Said.

Alasan ketiga Partai Buruh mempersoalkan UU Cipta Kerja ialah anggapan bahwa UU tersebut tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation).

"Doktrin meaningful participation yang diperkenalkan oleh ahli kami pada saat menjadi pemohon uji formil UU Cipta Kerja jilid pertama dulu, sudah diadopsi dan dijadikan sebagai standar oleh Mahkamah Konstitusi untuk perkara pengujian formil," tutur dia.

Lebih lanjut, Said menyebut UU Cipta Kerja disahkan di luar jadwal yang seharusnya. Sebab, Perppu Cipta Kerja diterbitkan pada 30 Desember 2022. Dengan begitu, lanjut dia, pengesahannya harus dilakukan pada masa sidang tepat setelahnya atau 10 sampai 16 Januari 2023.

"Faktanya, penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja justru baru dilakukan DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 Maret 2023," ujar Said.

baca juga

Menurut dia, pengakuan DPR soal persetujuan Perppu menjadi UU pada 15 Januari 2023 baru pembahasan tingkat 1. Padahal, pengesahan baru bisa dilakukan dalam rapat paripurna.

"Oleh sebab itu, forum pembicaraan tahap satu secara hukum tidak dapat digunakan DPR untuk memberikan persetujuan, apalagi untuk menetapkan Perpu menjadi undang-undang. Itu jelas inkonstitusional," tegas dia.

Adapun alasan terakhir Partai Buruh ialah Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi syarat pembentukannya dengan menggunakan metode omnibus law.

"Dalam Pasal 42A UU PPP diatur, metode omnibus law terbatas hanya bisa digunakan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang disusun dalam keadaan normal, semisal undang-undang. Omnibus law tidak bisa dan tidak mungkin digunakan pada produk hukum yang bersifat darurat seperti Perpu," tutur Said.

"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sebuah Perpu tidak mungkin dibentuk dengan metode omnibus law karena dia tidak mungkin mampu memenuhi syarat-syarat pembentukan produk hukum dengan metode omnibus law," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Beda dari yang Lain, Partai Buruh Resmi Ajukan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja

Klaim Beda dari yang Lain, Partai Buruh Resmi Ajukan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 14:38 WIB

Pendidikan, Deretan Prestasi dan Karier Najwa Shihab: Capres Pilihan Partai Buruh

Pendidikan, Deretan Prestasi dan Karier Najwa Shihab: Capres Pilihan Partai Buruh

Video | Rabu, 03 Mei 2023 | 08:00 WIB

Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI

Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI

Denpasar | Selasa, 02 Mei 2023 | 16:07 WIB

Capres yang Diundang di Acara Partai Buruh Tidak Datang, Siapa Sih?

Capres yang Diundang di Acara Partai Buruh Tidak Datang, Siapa Sih?

Cianjur | Selasa, 02 Mei 2023 | 14:48 WIB

7 Poin Tuntutan Buruh dalam Long March May Day, Ini Sikap Pemerintah

7 Poin Tuntutan Buruh dalam Long March May Day, Ini Sikap Pemerintah

News | Selasa, 02 Mei 2023 | 13:24 WIB

Terkini

Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan Usai Penggeledahan Ponpes, Polri Periksa Tiga Pejabat Lain

Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan Usai Penggeledahan Ponpes, Polri Periksa Tiga Pejabat Lain

Jawa Tengah | Senin, 02 November 2026 | 18:46 WIB

Longsor Rusak Pagar dan Plengsengan SDN 2 Pandean Trenggalek

Longsor Rusak Pagar dan Plengsengan SDN 2 Pandean Trenggalek

Jatim | Senin, 02 November 2026 | 18:45 WIB

Ulasan Stock Struck: Saat Pemula Nekat Main Saham dan Berujung Kena Mental

Ulasan Stock Struck: Saat Pemula Nekat Main Saham dan Berujung Kena Mental

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 18:45 WIB

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Rp10 Triliun untuk Pengembangan Ammonia Hub di Batam

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Rp10 Triliun untuk Pengembangan Ammonia Hub di Batam

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:44 WIB

Singapura Bisa Gelap Gulitas, Bahlil Batalkan Rencana Ekspor Listrik

Singapura Bisa Gelap Gulitas, Bahlil Batalkan Rencana Ekspor Listrik

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:44 WIB

Apakah Face Tonic dan Toner Bisa Dipakai Bersamaan? Ini Cara Pakai yang Benar

Apakah Face Tonic dan Toner Bisa Dipakai Bersamaan? Ini Cara Pakai yang Benar

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 18:42 WIB

Ratusan Museum dan Aset Budaya Direvitalisasi Sepanjang 2026

Ratusan Museum dan Aset Budaya Direvitalisasi Sepanjang 2026

Foto | Senin, 02 November 2026 | 18:42 WIB

Riset Terbaru Ungkap Perilaku Unik Konsumen Mobil Kelas Menengah Atas

Riset Terbaru Ungkap Perilaku Unik Konsumen Mobil Kelas Menengah Atas

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 18:40 WIB

Fauzi Bowo: Tata Ruang Tak Boleh Tersekat Masa Jabatan 5 Tahunan

Fauzi Bowo: Tata Ruang Tak Boleh Tersekat Masa Jabatan 5 Tahunan

News | Senin, 02 November 2026 | 18:39 WIB

Respons Polemik Pajak Pembalut 11 Persen, MenPPPA: Tunggu, Semoga Ada Kabar Menggembirakan

Respons Polemik Pajak Pembalut 11 Persen, MenPPPA: Tunggu, Semoga Ada Kabar Menggembirakan

News | Senin, 02 November 2026 | 18:38 WIB

×