Babak Baru Kasus Yudo Andreawan: Tetap Gas Jalur Hukum Meski Idap Gangguan Bipolar

Ruth Meliana | Suara.com

Jum'at, 05 Mei 2023 | 10:35 WIB
Babak Baru Kasus Yudo Andreawan: Tetap Gas Jalur Hukum Meski Idap Gangguan Bipolar
Yudo Andreawan diamankan di Polda Metro Jaya usai menjadi tersangka penganiayaan. [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Kasus seorang pria yang dikenal sering mengamuk, Yudo Andreawan masih lanjut hingga kini. Namanya sempat viral di media sosial Twitter karena bertingkah mengganggu kenyamanan di tempat umum.

Lantas, bagaimana perjalanan perkaranya?

Ada seorang korban yang melapor karena mengalami kekerasan. Yudo kemudian ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 14 April lalu. Tepatnya setelah ia dipancing untuk bertemu dengan dalih membicarakan cibiran warganet yang menyebutnya perusuh.

Yudo pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Kepada polisi, ia sempat mengaku menderita penyakit mental. Pihak kepolisian lantas melakukan observasi terhadap kejiwaan dirinya di RS Kramat Jati, Jakarta Timur.

Adapun hasil observasi yang dilakukan selama 20 hari itu, Yudo Andreawan dinyatakan mengalami gangguan bipolar. Ia diketahui sudah mulai menjalani perawatan intensif di rumah sakit sejak Rabu (3/5/2023).

Meski begitu, Yudo masih berstatus sebagai tersangka. Begitu pun dengan kasusnya yang dipastikan akan tetap berjalan. Polisi telah melimpahkan berkas perkaranya ke tingkat kejakaan untuk ditindaklanjuti.

Kronologi korban bisa melapor

Yudo Andreawan awalnya membuat grup WhatsApp yang berisi 300 orang temannya. Tak terkecuali korban Reinhard Richard, pelaku kekerasan seksual asal Indonesia yang beraksi di Inggris. Dalam grup, Yudo menyebut dirinya dan korban akan menikah.

Padahal, aslinya tidak alias hanya halusinasi Yudo. Korban yang merasa terganggu, memutuskan untuk keluar dari grup tersebut. Namun, berulang kali Yudo kembali memasukkannya. Begitu pun dengan korban yang terus-terusan meninggalkan grup.

Hal itu lantas membuat Yudo marah sampai memaki korban. Caci maki ini dilaporkan kepada korban oleh salah satu anggota lain. Setelahnya, korban dan Yudo janjian untuk bertemu di sebuah mal di Jakarta Pusat.

Saat keduanya bertemu, terjadi perselisihan yang merugikan korban. Ia mengklaim bahwa Yudo menendang, mencakar, hingga meludahi dirinya. Setelahnya, mereka sempat dilerai oleh petugas keamanan mal dan dibawa ke pos.

Begitu sampai di pos, perselisihan kembali terjadi. Yudo lagi dan lagi mencakar, meludah, bahkan melempar gelas ke arah korban. Atas pengalaman tak mengenakan ini, korban melaporkan Yudo ke Polda Metro Jaya atas tindak penganiayaan.

Yudo Andreawan sendiri viral karena sejumlah video saat ia mengamuk di tempat umum, seperti stasiun beredar di media sosial Twitter. Ketika diperiksa kejiwaannya, petugas rumah sakit juga menjadi korban amukannya. Ia kesal lantaran prosesnya lama.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Kasus 20 WNI Korban TPPO Di Myanmar, Bareskrim Buru Perekrut Hingga Sponsor

Usut Kasus 20 WNI Korban TPPO Di Myanmar, Bareskrim Buru Perekrut Hingga Sponsor

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 04:56 WIB

Kasus Penembakan Kantor MUI Polisi Periksa 19 Saksi, Diantaranya dari Keluarga Mustopa

Kasus Penembakan Kantor MUI Polisi Periksa 19 Saksi, Diantaranya dari Keluarga Mustopa

Video | Jum'at, 05 Mei 2023 | 08:00 WIB

Ariyanto Pemuda Onani di Gang Sempit Kemayoran Ditangkap, Ngaku ke Polisi Ingin Melampiaskan Nafsu

Ariyanto Pemuda Onani di Gang Sempit Kemayoran Ditangkap, Ngaku ke Polisi Ingin Melampiaskan Nafsu

News | Kamis, 04 Mei 2023 | 20:34 WIB

Yudo Andreawan Didiagnosa Gangguan Bipolar, Kini Diserahkan ke RSJ Grogol

Yudo Andreawan Didiagnosa Gangguan Bipolar, Kini Diserahkan ke RSJ Grogol

Video | Kamis, 04 Mei 2023 | 20:30 WIB

Tampilkan CCTV, Pengacara Klaim AG Orang Pertama Tolong David Usai Dihajar Mario Dandy

Tampilkan CCTV, Pengacara Klaim AG Orang Pertama Tolong David Usai Dihajar Mario Dandy

News | Kamis, 04 Mei 2023 | 20:26 WIB

Berkas Kasus Penganiayaan Tersangka Mario Dandy Cs Belum Juga P21, Ini Kata Polisi

Berkas Kasus Penganiayaan Tersangka Mario Dandy Cs Belum Juga P21, Ini Kata Polisi

| Kamis, 04 Mei 2023 | 19:59 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB