Hukum Shalat Gerhana Bulan Penumbra yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Rifan Aditya

Jum'at, 05 Mei 2023 | 15:56 WIB
Hukum Shalat Gerhana Bulan Penumbra yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Ilustrasi hukum shalat gerhana bulan penumbra. (Pixabay/ELG21)

Suara.com - Kabarnya, gerhana bulan Penumbra akan terjadi pada tanggal 5-6 Mei 2023, di mana fenomena ini bisa diamati dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Banda Aceh hingga Jayapura. Lalu bagaimana hukum shalat gerhana bulan penumbra?

Perlu diketahui, gerhana bulan Penumbra terjadi pada saat posisi Bulan-Matahari-Bumi sejajar, sehingga Bulan hanya masuk ke bayangan penumbra Bumi hingga akibatnya, saat puncak gerhana terjadi, Bulan akan terlihat lebih redup dari saat purnama.

Sebagaimana dilansir dari laman BMKG, Gerhana Bulan Penumbra (GBP) tanggal 5-6 Mei 2023 di Indonesia, ada tiga zona waktu pada setiap fase gerhana tersebut, yaitu:

1. Untuk wilayah dengan zona waktu Indonesia bagian barat (WIB), gerhana bulan ini bisa diamati mulai pukul 22.12 dan puncaknya pada pukul 00.22.48, lalu berakhir pada pukul 02.33.42.

2. Untuk warga zona waktu Indonesia bagian tengah (WITA) bisa mengamati gerhana bulan penumbra mulai pukul 23.12.09, puncak gerhana pada pukul 01.22.48, dan akhir fenomena pukul 03.33.42.

3. Sedangkan untuk penduduk Indonesia di zona waktu bagian timur (WIT) bisa mengamati fenomena ini sejak pukul 00.12, dan puncaknya pada pukul 02.22.48, lalu berakhir pada pukul 04.33.42.

Lantas, apakah akan ada shalat gerhana bulan Penumbra bagi umat muslim? Bagaimana hukum shalat gerhana bulan Penumbra? Mari simak ulasannya di bawah ini!

Hukum Shalat Gerhana Bulan Penumbra

Pada kasus gerhana bulan Penumbra, piringan bulan tampak utuh dan bulat, tidak tampak terpotong, dan hanya cahaya bulan sedikit redup yang terkadang orang tidak bisa membedakannya dengan langit yang "tidak gerhana".

baca juga

Jadi, dalam kasus gerhana bulan Penumbra 2023 ini, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid tidak disunahkan untuk melakukan shalat gerhana bulan.

Perlu dipahami, bahwa shalat gerhana dilakukan apabila terjadi gerhana di mana piringan dua benda langit tampak berkurang atau tidak utuh atau hilang seluruhnya.

Melansir dari laman NU Online, KH Sirril Wafa, Ketua Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengatakan bahwa fenomena gerhana bulan Penumbra tidak menjadi dasar penyelenggaraan shalat gerhana bulan.

Secara fikih, shalat gerhana bulan hanya akan digelar apabila gerhana tersebut adalah gerhana yang kasat mata sehingga terlihat dengan jelas menggelapnya bagian bulan.

Di Indonesia, hampir semua ormas termasuk NU dan Muhammadiyah telah sepakat bahwa gerhana bulan Penumbra tidak termasuk khusuf. Hal ini turut menjadi dasar bahwa pada gerhana bulan Penumbra 2023 tidak ada syariat atau anjuran menunaikan ibadah shalat gerhana bulan.

Itulah penjelasan tentang hukum shalat gerhana bulan penumbra yang perlu diketahui oleh umat Islam.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waktu dan Link Live Streaming Gerhana Bulan Penumbra 5-6 Mei 2023

Waktu dan Link Live Streaming Gerhana Bulan Penumbra 5-6 Mei 2023

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 12:06 WIB

Mitos Gerhana Bulan pada Ibu Hamil, Buya Yahya: Shalat Gerhana, Bukan Masuk Kolong!

Mitos Gerhana Bulan pada Ibu Hamil, Buya Yahya: Shalat Gerhana, Bukan Masuk Kolong!

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 13:20 WIB

Niat Sholat Gerhana Bulan 5 Mei 2023 Secara Berjamaah atau Sendirian

Niat Sholat Gerhana Bulan 5 Mei 2023 Secara Berjamaah atau Sendirian

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 10:10 WIB

Tata Cara Sholat Gerhana Bulan Menurut Buya Yahya

Tata Cara Sholat Gerhana Bulan Menurut Buya Yahya

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 08:05 WIB

Terkini

Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026

Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut

Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA

Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:49 WIB

2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka

2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan

Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:40 WIB

Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia

Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:40 WIB

Vino G Bastian Ubah Total Bentuk Tubuhnya Demi Film Adaptasi India Drishyam

Vino G Bastian Ubah Total Bentuk Tubuhnya Demi Film Adaptasi India Drishyam

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Menag Nasaruddin Umar Ungkap Skema Wakaf Saham Masih Diperbaiki

Menag Nasaruddin Umar Ungkap Skema Wakaf Saham Masih Diperbaiki

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:36 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:29 WIB

BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik

BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:23 WIB

×