Hukum Shalat Gerhana Bulan Penumbra yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Shalat gerhana dilakukan apabila terjadi gerhana di mana piringan dua benda langit tampak berkurang atau tidak utuh atau hilang seluruhnya.

Rifan Aditya
Jum'at, 05 Mei 2023 | 15:56 WIB
Hukum Shalat Gerhana Bulan Penumbra yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Ilustrasi hukum shalat gerhana bulan penumbra. (Pixabay/ELG21)

Suara.com - Kabarnya, gerhana bulan Penumbra akan terjadi pada tanggal 5-6 Mei 2023, di mana fenomena ini bisa diamati dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Banda Aceh hingga Jayapura. Lalu bagaimana hukum shalat gerhana bulan penumbra?

Perlu diketahui, gerhana bulan Penumbra terjadi pada saat posisi Bulan-Matahari-Bumi sejajar, sehingga Bulan hanya masuk ke bayangan penumbra Bumi hingga akibatnya, saat puncak gerhana terjadi, Bulan akan terlihat lebih redup dari saat purnama.

Sebagaimana dilansir dari laman BMKG, Gerhana Bulan Penumbra (GBP) tanggal 5-6 Mei 2023 di Indonesia, ada tiga zona waktu pada setiap fase gerhana tersebut, yaitu:

1. Untuk wilayah dengan zona waktu Indonesia bagian barat (WIB), gerhana bulan ini bisa diamati mulai pukul 22.12 dan puncaknya pada pukul 00.22.48, lalu berakhir pada pukul 02.33.42.

Baca Juga:Waktu dan Link Live Streaming Gerhana Bulan Penumbra 5-6 Mei 2023

2. Untuk warga zona waktu Indonesia bagian tengah (WITA) bisa mengamati gerhana bulan penumbra mulai pukul 23.12.09, puncak gerhana pada pukul 01.22.48, dan akhir fenomena pukul 03.33.42.

3. Sedangkan untuk penduduk Indonesia di zona waktu bagian timur (WIT) bisa mengamati fenomena ini sejak pukul 00.12, dan puncaknya pada pukul 02.22.48, lalu berakhir pada pukul 04.33.42.

Lantas, apakah akan ada shalat gerhana bulan Penumbra bagi umat muslim? Bagaimana hukum shalat gerhana bulan Penumbra? Mari simak ulasannya di bawah ini!

Hukum Shalat Gerhana Bulan Penumbra

Pada kasus gerhana bulan Penumbra, piringan bulan tampak utuh dan bulat, tidak tampak terpotong, dan hanya cahaya bulan sedikit redup yang terkadang orang tidak bisa membedakannya dengan langit yang "tidak gerhana".

Baca Juga:Mitos Gerhana Bulan pada Ibu Hamil, Buya Yahya: Shalat Gerhana, Bukan Masuk Kolong!

Jadi, dalam kasus gerhana bulan Penumbra 2023 ini, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid tidak disunahkan untuk melakukan shalat gerhana bulan.

Perlu dipahami, bahwa shalat gerhana dilakukan apabila terjadi gerhana di mana piringan dua benda langit tampak berkurang atau tidak utuh atau hilang seluruhnya.

Melansir dari laman NU Online, KH Sirril Wafa, Ketua Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengatakan bahwa fenomena gerhana bulan Penumbra tidak menjadi dasar penyelenggaraan shalat gerhana bulan.

Secara fikih, shalat gerhana bulan hanya akan digelar apabila gerhana tersebut adalah gerhana yang kasat mata sehingga terlihat dengan jelas menggelapnya bagian bulan.

Di Indonesia, hampir semua ormas termasuk NU dan Muhammadiyah telah sepakat bahwa gerhana bulan Penumbra tidak termasuk khusuf. Hal ini turut menjadi dasar bahwa pada gerhana bulan Penumbra 2023 tidak ada syariat atau anjuran menunaikan ibadah shalat gerhana bulan.

Itulah penjelasan tentang hukum shalat gerhana bulan penumbra yang perlu diketahui oleh umat Islam.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

NEWS

TERKINI