Nasib Nelangsa Mario Dandy: Mati-Matian Bela AG, Malah Berujung Dilaporkan Eks Pacarnya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 17:04 WIB
Nasib Nelangsa Mario Dandy: Mati-Matian Bela AG, Malah Berujung Dilaporkan Eks Pacarnya
Nasib Nelangsa Mario Dandy: Mati-Matian Bela AG, Malah Berujung Dilaporkan Eks Pacarnya (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Bak pepatah 'air susu dibalas air tuba,' Mario Dandy kini dilaporkan oleh pihak mantan kekasihnya yakni AG. Padahal, Mario diketahui membela habis-habisan AG agar mantan kekasihnya tak terseret hukum dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora.

Kini pihak kuasa hukum AG melaporkan Mario Dandy atas pencabulan di tengah harus membela diri dalam kasus penganiayaan terhadap David.

AG laporkan Mario Dandy atas tuduhan statutory rape

Kuasa hukum AG yakni Mangatta Toding Allo mengungkap bahwa kliennya melaporkan Mario Dandy atas statutory rape yang masuk ke dalam kategori kejahatan seksual.

Sebelumnya, laporan AG sempat ditolak sebanyak dua kali.

"Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti  pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada pelapor," kata kuasa hukum AG, Mangatta saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Adapun statutory rape adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang lantaran telah bersetubuh dengan seorang anak di bawah umur. Meski AG dan Mario Dandy berhubungan badan atas dasar suka sama suka, Mario Dandy tetap berpotensi bersalah lantaran melakukan statutory rape.

Pasalnya di mata hukum, seorang anak belum memiliki kapabilitas untuk memberi persetujuan untuk bersetubuh. 

"Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," sambung Mangatta.

Tak hanya pasal penganiayaan, Mario Dandy juga harus menghadapi pasal kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

'Koleksi' pidana Mario Dandy

Tak berhenti di situ, Mario juga sempat dilaporkan atas pelanggaran UU ITE lantaran menyebarkan video penganiayaan terhadap David Ozora ke beberapa orang.

Berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat 3, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dapat terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Mario Dandy juga dilaporkan oleh Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA yang sempat dikambinghitamkan oleh Mario dan rekan-rekannya lantaran dicap sebagai penghasut yang menyebabkan David dihajar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berhubungan Badan dengan AG kerena Suka Sama Suka, Mario Dandy Tetap Bisa Dihukum

Berhubungan Badan dengan AG kerena Suka Sama Suka, Mario Dandy Tetap Bisa Dihukum

Entertainment | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:01 WIB

Netizen Terbelah di Kasus AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan

Netizen Terbelah di Kasus AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan

| Selasa, 09 Mei 2023 | 10:43 WIB

'Babak Belur' Mario Dandy Berulang Kali Dilaporkan: Kini Dipolisikan Soal Dugaan Pencabulan

'Babak Belur' Mario Dandy Berulang Kali Dilaporkan: Kini Dipolisikan Soal Dugaan Pencabulan

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 11:00 WIB

5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak

5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 09:21 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG

Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 08:09 WIB

Akhirnya Polisi Terima Laporan Terhadap Mario Dandy Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur

Akhirnya Polisi Terima Laporan Terhadap Mario Dandy Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur

| Senin, 08 Mei 2023 | 19:19 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB