Segini Gaji CPNS yang Dilepaskan Husein Guru di Pangandaran, Resign Gegara Lapor Pungli Malah Diintimidasi

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 10 Mei 2023 | 20:45 WIB
Segini Gaji CPNS yang Dilepaskan Husein Guru di Pangandaran, Resign Gegara Lapor Pungli Malah Diintimidasi
Segini Gaji CPNS yang Dilepaskan Guru Husein di Pangandaran, Resign Gegara Lapor Pungli Malah Diintimidasi (ist)

Sosok guru di Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani kini tengah menjadi sorotan masyarakat setelah ia mengungkap adanya praktik pungli di Pangandaran. Kini, Husein mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena didesak menurunkan laporan terkait dengan dugaan pungli. Tak hanya didesak, ia juga mendapatkan ancaman.

Dalam keterangannya, Husein menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada saat ia mendapatkan surat tugas sebagai ASN di Pangandaran. Ia pun harus mengikuti latihan dasar atau Latsar di Bandung. Namun, pada saat itu Husein dimintai biaya transportasi. Ia pun mengaku jengkel karena seharusnya uang tersebut sudah ditanggung oleh negara. Namun saat itu ia mengaku tak punya pilihan dan ia harus tetap membayar.

Tak hanya itu, Husein juga kembali dimintai uang pada saat menjalani Latsar. Ia ditagih Rp 350.000, padahal ia mengaku saat itu dirinya tidak memiliki uang. Terlebih, Husein menyebut bahwa gajinya selama tiga bulan belum dibayar.

Hingga pada akhirnya, ia pun memutuskan untuk melaporkan praktik pungli tersebut ke lapor.go.id. Ia juga menyertakan bukti atas laporan tersebut.

Tidak lama kemudian, secara tiba-tiba ada yang mencari pelapor. Ia menyebut bahwa terdapat banyak orang yang tertuduh. Oleh karenanya, ia pun mengaku bahwa dirinya yang melaporkan pungli tersebut.

Ia pun langsung mendatangi BKPSDM, ia disidang oleh belasan orang. Husein mengaku dicecar oleh orang-orang tersebut dan ditanya terkait dengan alasannya melakukan laporan.

Saat itu, ia juga mengaku diancam dipecat apabila tidak mencabut laporannya. Hingga ia memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.

Lantas, berapakah gaji CPNS yang dilepas oleh Husein? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Diketahui, gaji CPNS untuk Golongan IIIA yang baru lulus S1 ada di angka Rp 2,4 juta untuk gaji pokoknya. Peserta dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar termasuk pada golongan IA, SMA dan sederajat masuk pada golongan IIA, D3 sederajat masuk pada golongan IIC, S1 sederajat golongan IIA, S2 sederajat masuk pada golongan IIIB, dan S3 sederajat termasuk PNS dengan golongan IIIC.

baca juga

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS yang paling rendah yakni ada pada golongan IA dengan masa kerja nol tahun yakni sebesar Rp 1.486.500. Sedangkan, untuk pengalaman kerja dengan nol tahun yang gajinya paling tinggi yakni golongan IVE sebesar Rp 3.422.100. Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara dengan upah minimum, tetapi PNS terkenal memiliki banyak tukin atau tunjangan kinerja.

CPNS sendiri memiliki besaran gaji yang berbeda dengan PNS. Terdapat beberapa komponen yang tidak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.

Untuk besaran gaji pokok CPNS sesuai dengan bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977, yakni CPNS akan diberikan gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Tak hanya gaji pokok, CPNS juga berhak mendapatkan hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah atas hukum. Besarannya yakni 10 persen dari gaji pokok yang diterima. Tunjangan lain yang akan diterima yakni tunjangan umum dan juga tunjangan beras.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

9 Fakta CPNS Guru Muda di Pangandaran Diancam Usai Laporkan Pungli: Dipanggil Bupati, Dibela Susi Pudjiastuti

9 Fakta CPNS Guru Muda di Pangandaran Diancam Usai Laporkan Pungli: Dipanggil Bupati, Dibela Susi Pudjiastuti

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 19:47 WIB

Bakal Ketemu Bupati Pangandaran, Husein Si Guru yang Diintimidasi Minta Dicari Jika Tak Kembali

Bakal Ketemu Bupati Pangandaran, Husein Si Guru yang Diintimidasi Minta Dicari Jika Tak Kembali

Entertainment | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:53 WIB

Kisah Husein 'Guru yang Diintimidasi Usai Laporkan Pungli' Viral, Susi Pudjiastuti Turun Tangan, Langsung Ada Hasil

Kisah Husein 'Guru yang Diintimidasi Usai Laporkan Pungli' Viral, Susi Pudjiastuti Turun Tangan, Langsung Ada Hasil

Entertainment | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:26 WIB

Bukan Cuma Diancam, Guru Muda yang Laporkan Pungli Merasa Diperlakukan Bak Koruptor dan Pembunuh

Bukan Cuma Diancam, Guru Muda yang Laporkan Pungli Merasa Diperlakukan Bak Koruptor dan Pembunuh

Entertainment | Rabu, 10 Mei 2023 | 17:55 WIB

Sosok Bupati Pangandaran yang Panggil Guru Muda ASN Resign Buntut Diintimidasi Usai Lapor Pungli

Sosok Bupati Pangandaran yang Panggil Guru Muda ASN Resign Buntut Diintimidasi Usai Lapor Pungli

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 17:27 WIB

Laporkan Pungutan Liar, Guru ASN di Pangandaran Malah Diancam: Saya Dikepung 12 Orang

Laporkan Pungutan Liar, Guru ASN di Pangandaran Malah Diancam: Saya Dikepung 12 Orang

Entertainment | Rabu, 10 Mei 2023 | 17:12 WIB

Terkini

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:54 WIB

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:52 WIB

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:50 WIB

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:49 WIB

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:48 WIB

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

×