Cara Pindah KK Online Lengkap dengan Syarat-syaratnya

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2023 | 09:48 WIB
Cara Pindah KK Online Lengkap dengan Syarat-syaratnya
Ilustrasi cara pindah KK online (Dinpendukcapil Purbalingga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- SKP (Surat Keterangan Pindah ) yang telah distempel serta ditandatangani oleh kepala kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

- SKP tembusan yang sudah distempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan.

Demikian informasi mengenI cara pindah KK Online lengkap dengan syarat-syaratnya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI