- SKP (Surat Keterangan Pindah ) yang telah distempel serta ditandatangani oleh kepala kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
- SKP tembusan yang sudah distempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan.
Demikian informasi mengenI cara pindah KK Online lengkap dengan syarat-syaratnya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi