Adu Gaji Wagub Jateng vs DPD: Nominalnya Bikin Taj Yasin Mundur Demi Nyaleg?

Jum'at, 12 Mei 2023 | 16:56 WIB
Adu Gaji Wagub Jateng vs DPD: Nominalnya Bikin Taj Yasin Mundur Demi Nyaleg?
Adu Gaji Wagub vs DPD: Nominalnya Bikin Taj Yasin Mundur Demi Nyaleg? (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)

Suara.com - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah periode 2018–2023 Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin baru-baru ini mundur dari jabatannya demi mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke KPU Jawa Tengah.

Gus Yasin telah resmi mengajukan surat pengunduran diri Kamis (11/05/2023) siang, sebagaimana yang dikonfirmasi oleh Paulus Widiyantoro, Ketua KPU Jawa Tengah.

Yasin kini berbekal 8.000 suara dukungan untuk maju bertandang di pemilihan DPD memperebtukan jabatan yang prestisius tersebut.

Adu gaji wagub vs DPD: Bikin Yasin mundur demi nyaleg

Keputusan Yasin bagi beberapa orang bikin garuk-garuk kepala lantaran ia memilih untuk mundur dari jabatan Wagub Jateng yang notabene sangat presitisius.

Padahal, masa jabatan Yasin masih berlaku hingga akhir tahun ini.

Lantas, publik menduga bahwa gaji DPD yang disinyalir lebih tinggi mendorong Yasin untuk beralih profesi. 

Apakah benar demikian?

Adapun gaji seorang gubernur dan wakil gubernur secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

Baca Juga: Rekam Jejak Taj Yasin, Rela Mundur dari Wagub Jateng Demi Daftar DPD

Peraturan tersebut merinci bahwa gaji pokok gubernur adalah Rp 3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta per bulan. 

Meski nampak tak seberapa, seorang gubernur maupun wakilnya menerima segudang tunjangan. Tunjangan jabatan yang didapat wakil gubernur adalah sebanyak Rp 4,32 juta, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berkaca dari jumlah tersebut, gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh wakil gubernur totalnya adalah Rp 80.640.000.

Tak cukup di situ, seorang wakil gubernur turut mendapatkan fasilitas seperti rumah jabatan dan perlengkapannya serta biaya pemeliharaannya.

Wakil gubernur juga disediakan kendaraan dinas sebagai moda transportasi utama kala bekerja.

Sayangnya, rumah dan mobil dinas tersebut harus dikembalikan ke pemerintah jika ia sudah selesai menuntaskan jabatannya, mengundurkan diri, atau dicopot dari jabatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI