Adu Gaji Wagub Jateng vs DPD: Nominalnya Bikin Taj Yasin Mundur Demi Nyaleg?

Jum'at, 12 Mei 2023 | 16:56 WIB
Adu Gaji Wagub Jateng vs DPD: Nominalnya Bikin Taj Yasin Mundur Demi Nyaleg?
Adu Gaji Wagub vs DPD: Nominalnya Bikin Taj Yasin Mundur Demi Nyaleg? (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah periode 2018–2023 Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin baru-baru ini mundur dari jabatannya demi mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke KPU Jawa Tengah.

Gus Yasin telah resmi mengajukan surat pengunduran diri Kamis (11/05/2023) siang, sebagaimana yang dikonfirmasi oleh Paulus Widiyantoro, Ketua KPU Jawa Tengah.

Yasin kini berbekal 8.000 suara dukungan untuk maju bertandang di pemilihan DPD memperebtukan jabatan yang prestisius tersebut.

Adu gaji wagub vs DPD: Bikin Yasin mundur demi nyaleg

Keputusan Yasin bagi beberapa orang bikin garuk-garuk kepala lantaran ia memilih untuk mundur dari jabatan Wagub Jateng yang notabene sangat presitisius.

Padahal, masa jabatan Yasin masih berlaku hingga akhir tahun ini.

Lantas, publik menduga bahwa gaji DPD yang disinyalir lebih tinggi mendorong Yasin untuk beralih profesi. 

Apakah benar demikian?

Adapun gaji seorang gubernur dan wakil gubernur secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

Baca Juga: Rekam Jejak Taj Yasin, Rela Mundur dari Wagub Jateng Demi Daftar DPD

Peraturan tersebut merinci bahwa gaji pokok gubernur adalah Rp 3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta per bulan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI