Amnesty International Kritik Hukuman Mati di Indonesia Masih Tinggi, Paling Banyak Kasus Narkotika

Dwi Bowo Raharjo | Rakha Arlyanto | Suara.com

Selasa, 16 Mei 2023 | 14:57 WIB
Amnesty International Kritik Hukuman Mati di Indonesia Masih Tinggi, Paling Banyak Kasus Narkotika
Ilustrasi hukuman mati dengan regu tembak. (Shutterstock)

Suara.com - Amnesty International Indonesia mengkritik masih banyaknya vonis hukuman mati di Indonesia. Setidaknya ada 112 vonis mati yang dijatuhkan kepada terpidana pada tahun 2022 lalu.

Meski jumlah hukuman mati di Indonesia mengalami penurunan, namun tidak signifikan. Pada 2021, Amnesty International Indonesia mencatat ada 114 vonis mati dan ada 117 vonis mati di tahun 2020.

Namun begitu, Peneliti Amnesty International Indonesia menyampaikan angka itu bisa saja lebih tinggi dari tercatat oleh pihaknya.

Dia menerangkan di antara 112 mati pada tahun 2022, mayoritasnya merupakan terpidana kasus narkotika.

"Yaitu 105 vonis (mati) dari setidaknya 112 vonis yang tercatat," ujar Adi dalam diskusi daring, Selasa (16/5/2023).

Salah satu penyebabnya, kata Adi, adalah peran pemerintah dalam menyerukan perang melawan narkoba.

"Jadi memang sejak presiden Jokowi, presiden berkeras untuk memerangi kejahatan narkotika. War on drugs. Itu kemudian yang digaungkan oleh pemerintah. Hal itu berkaitan dengan vonis hukuman mati kasus narkotika," papar Adi.

Adapun rincian kasus lain yang dijatuhi vonis hukuman mati di antaranya 5 kasus pembunuhan dan 2 kasus kejahatan seksual.

Ia menyayangkan pidana hukuman mati di Indonesia masih diterapkan. Hukuman itu diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Sebagai informasi, pidana hukuman mati dalam KUHP baru kini menerapkan hukum percobaan. Berdasarkan ketentuan pidana hukuman mati yang tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.

Hal tersebut adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Serta, peran terdakwa dalam tindak pidana.

Lalu, pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

Selain itu, pidana penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Suami Iis Dahlia Dijatuhi Hukuman Mati Usai Salsa Lapor ke Pihak Berwajib, Benarkah?

CEK FAKTA: Suami Iis Dahlia Dijatuhi Hukuman Mati Usai Salsa Lapor ke Pihak Berwajib, Benarkah?

| Rabu, 10 Mei 2023 | 18:34 WIB

CEK FAKTA: Iis Dahlia Histeris Lihat Suami Dijatuhi Hukuman Mati, Benarkah?

CEK FAKTA: Iis Dahlia Histeris Lihat Suami Dijatuhi Hukuman Mati, Benarkah?

| Rabu, 10 Mei 2023 | 18:08 WIB

Berhasil Loloskan Teddy Minahasa dari Hukuman Mati, Berapa Bayaran Hotman Paris?

Berhasil Loloskan Teddy Minahasa dari Hukuman Mati, Berapa Bayaran Hotman Paris?

| Rabu, 10 Mei 2023 | 15:05 WIB

Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati, Melongok Tarif Selangit Hotman Paris, Patok Bayaran Rp50 Juta per Jam

Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati, Melongok Tarif Selangit Hotman Paris, Patok Bayaran Rp50 Juta per Jam

| Rabu, 10 Mei 2023 | 10:52 WIB

CEK FAKTA: Meski Banding Ditolak, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Gegara Punya Barang Sakti

CEK FAKTA: Meski Banding Ditolak, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Gegara Punya Barang Sakti

| Rabu, 10 Mei 2023 | 12:18 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB