Amnesty International Kritik Hukuman Mati di Indonesia Masih Tinggi, Paling Banyak Kasus Narkotika

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Selasa, 16 Mei 2023 | 14:57 WIB
Amnesty International Kritik Hukuman Mati di Indonesia Masih Tinggi, Paling Banyak Kasus Narkotika
Ilustrasi hukuman mati dengan regu tembak. (Shutterstock)

Suara.com - Amnesty International Indonesia mengkritik masih banyaknya vonis hukuman mati di Indonesia. Setidaknya ada 112 vonis mati yang dijatuhkan kepada terpidana pada tahun 2022 lalu.

Meski jumlah hukuman mati di Indonesia mengalami penurunan, namun tidak signifikan. Pada 2021, Amnesty International Indonesia mencatat ada 114 vonis mati dan ada 117 vonis mati di tahun 2020.

Namun begitu, Peneliti Amnesty International Indonesia menyampaikan angka itu bisa saja lebih tinggi dari tercatat oleh pihaknya.

Dia menerangkan di antara 112 mati pada tahun 2022, mayoritasnya merupakan terpidana kasus narkotika.

"Yaitu 105 vonis (mati) dari setidaknya 112 vonis yang tercatat," ujar Adi dalam diskusi daring, Selasa (16/5/2023).

Salah satu penyebabnya, kata Adi, adalah peran pemerintah dalam menyerukan perang melawan narkoba.

"Jadi memang sejak presiden Jokowi, presiden berkeras untuk memerangi kejahatan narkotika. War on drugs. Itu kemudian yang digaungkan oleh pemerintah. Hal itu berkaitan dengan vonis hukuman mati kasus narkotika," papar Adi.

Adapun rincian kasus lain yang dijatuhi vonis hukuman mati di antaranya 5 kasus pembunuhan dan 2 kasus kejahatan seksual.

Ia menyayangkan pidana hukuman mati di Indonesia masih diterapkan. Hukuman itu diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

baca juga

Sebagai informasi, pidana hukuman mati dalam KUHP baru kini menerapkan hukum percobaan. Berdasarkan ketentuan pidana hukuman mati yang tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.

Hal tersebut adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Serta, peran terdakwa dalam tindak pidana.

Lalu, pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

Selain itu, pidana penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Suami Iis Dahlia Dijatuhi Hukuman Mati Usai Salsa Lapor ke Pihak Berwajib, Benarkah?

CEK FAKTA: Suami Iis Dahlia Dijatuhi Hukuman Mati Usai Salsa Lapor ke Pihak Berwajib, Benarkah?

Ntb | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:34 WIB

CEK FAKTA: Iis Dahlia Histeris Lihat Suami Dijatuhi Hukuman Mati, Benarkah?

CEK FAKTA: Iis Dahlia Histeris Lihat Suami Dijatuhi Hukuman Mati, Benarkah?

Metro | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:08 WIB

Berhasil Loloskan Teddy Minahasa dari Hukuman Mati, Berapa Bayaran Hotman Paris?

Berhasil Loloskan Teddy Minahasa dari Hukuman Mati, Berapa Bayaran Hotman Paris?

Metro | Rabu, 10 Mei 2023 | 15:05 WIB

Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati, Melongok Tarif Selangit Hotman Paris, Patok Bayaran Rp50 Juta per Jam

Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati, Melongok Tarif Selangit Hotman Paris, Patok Bayaran Rp50 Juta per Jam

Dexcon | Rabu, 10 Mei 2023 | 10:52 WIB

CEK FAKTA: Meski Banding Ditolak, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Gegara Punya Barang Sakti

CEK FAKTA: Meski Banding Ditolak, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Gegara Punya Barang Sakti

Metro | Rabu, 10 Mei 2023 | 12:18 WIB

Terkini

Daftar Shio Paling Disukai Atasan karena Kerja Cepat dan Jujur

Daftar Shio Paling Disukai Atasan karena Kerja Cepat dan Jujur

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 07:41 WIB

Ironi Buah Nusantara: Dulu Pangan Sehari-hari, Kini Jadi "Kemewahan" Kecil?

Ironi Buah Nusantara: Dulu Pangan Sehari-hari, Kini Jadi "Kemewahan" Kecil?

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 07:25 WIB

Serunya BABYMONSTER dan MONSTIEZ Jalani Misi Planet Reno

Serunya BABYMONSTER dan MONSTIEZ Jalani Misi Planet Reno

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 07:00 WIB

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 06:47 WIB

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 06:40 WIB

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

×