Cermati 7 Dokumen untuk Gugat Cerai Jika Rumah Tangga Tak Bisa Dipertahankan

Rifan Aditya

Jum'at, 19 Mei 2023 | 10:15 WIB
Cermati 7 Dokumen untuk Gugat Cerai Jika Rumah Tangga Tak Bisa Dipertahankan
Ilustrasi perceraian - dokumen untuk gugat cerai (Freepik)

Suara.com - Perceraian jelas bukan menjadi keinginan semua orang yang membangun rumah tangga. Namun demikian ketika memang tidak ada lagi yang dapat diperjuangkan bersama, langkah ini menjadi opsi terakhir yang dapat diambil. Informasi terkait dokumen untuk gugat cerai dapat Anda temukan di sini.

Tentu informasi ini tidak  bermaksud untuk hal yang negatif, namun sifatnya hanya sebagai pengetahuan saja.

Gugatan dapat diajukan oleh pihak suami atau istri ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan.

Syarat Dokumen yang Diperlukan

Mengacu pada apa yang disampaikan oleh Pengadilan Agama Depok, syarat dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan gugatan perceraian adalah sebagai berikut.

  • Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA
  • KTP penggugat, baik istri atau suami
  • Akta lahir anak dari Catatan Sipil
  • Kartu Keluarga
  • Bukti yang menunjukkan alasan perceraian
  • Bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah pada suami
  • Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama

Syarat berkas ini harus dipenuhi sebelum melakukan pengajuan gugatan cerai, sebab tanpa syarat dokumen yang lengkap maka gugatan tidak akan dapat diproses dengan lancar.

Gugatan ke Pengadilan Negeri

Untuk syarat berkas gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Negeri, informasinya dilansir dari Pengadilan Negeri Tabanan Kelas I B. Syarat berkas yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  • Surat gugatan dibuat rangkap 6, dengan detail 1 bermaterai dan ditandatangani, dan 5 berkas lain hanya ditandatangani saja
  • Softcopy gugatan dalam bentuk CD
  • Fotokopi KTP dan KK penggugat
  • Bukti surat permulaan, misalnya seperti Akta Kawin
  • Slip Setoran Panjar Perkara setelah melakukan pembayaran panjar perkara. Panjar biaya perkara sesuai yang ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar

Setelah persyaratan sudah dilengkapi dan gugatan didaftarkan, maka sidang perceraian bisa dilanjutkan jika kedua pihak telah sepakat menandatangani surat perceraian.

Tentu, syarat utama gugatan ini diproses adalah harus diterima oleh pengadilan terlebih dahulu, dengan menunjukkan bukti adanya unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lain yang dapat menjadi dasar.

Untuk durasi persidangannya sendiri akan bergantung pada kedua pihak. Upaya mediasi akan dilakukan untuk membantu menyelesaikan masalah yang ada sebagai langkah awal.

Namun jika memang keinginan kedua pihak sudah bulat, maka proses gugatan dilanjutkan.

Itu tadi syarat berkas atau dokumen untuk gugat cerai. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Apa itu Nafkah Iddah dalam Kasus Perceraian, Desta Sudah Paham?

Mengenal Apa itu Nafkah Iddah dalam Kasus Perceraian, Desta Sudah Paham?

News | Jum'at, 19 Mei 2023 | 08:05 WIB

Cara Gugat Cerai Suami hingga Proses Pengadilan, 7 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya

Cara Gugat Cerai Suami hingga Proses Pengadilan, 7 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya

News | Jum'at, 19 Mei 2023 | 07:00 WIB

8 Film yang Bercerita Tentang Perceraian Rumah Tangga, Bisa Jadi Pelajaran Hidup

8 Film yang Bercerita Tentang Perceraian Rumah Tangga, Bisa Jadi Pelajaran Hidup

Entertainment | Jum'at, 19 Mei 2023 | 06:30 WIB

Terkini

Ayatollah Mojtaba Khamenei: Rezim Zionis Goyang, Tunggu Beberapa Hari Lagi Berakhir

Ayatollah Mojtaba Khamenei: Rezim Zionis Goyang, Tunggu Beberapa Hari Lagi Berakhir

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:19 WIB

Berapa Korban Gempa Filipina? Ini Update Terbaru Per 9 Juni 2026

Berapa Korban Gempa Filipina? Ini Update Terbaru Per 9 Juni 2026

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:13 WIB

Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan

Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:13 WIB

Kilang Petrokimia Mahshahr Iran Jadi Sasaran Rudal Balasan Zionis Israel

Kilang Petrokimia Mahshahr Iran Jadi Sasaran Rudal Balasan Zionis Israel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:08 WIB

12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim

12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:02 WIB

Krisis Pascagempa Filipina, Warga Mindanao Bertahan di Tengah Pemadaman Listrik Massal

Krisis Pascagempa Filipina, Warga Mindanao Bertahan di Tengah Pemadaman Listrik Massal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:55 WIB

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:24 WIB

Prabowo Minta Maaf Proses Dubes Negara Sahabat Molor, Wamenlu: Jadwal Presiden Padat

Prabowo Minta Maaf Proses Dubes Negara Sahabat Molor, Wamenlu: Jadwal Presiden Padat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:21 WIB

Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:14 WIB

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:06 WIB