Cermati 7 Dokumen untuk Gugat Cerai Jika Rumah Tangga Tak Bisa Dipertahankan

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 19 Mei 2023 | 10:15 WIB
Cermati 7 Dokumen untuk Gugat Cerai Jika Rumah Tangga Tak Bisa Dipertahankan
Ilustrasi perceraian - dokumen untuk gugat cerai (Freepik)

Suara.com - Perceraian jelas bukan menjadi keinginan semua orang yang membangun rumah tangga. Namun demikian ketika memang tidak ada lagi yang dapat diperjuangkan bersama, langkah ini menjadi opsi terakhir yang dapat diambil. Informasi terkait dokumen untuk gugat cerai dapat Anda temukan di sini.

Tentu informasi ini tidak  bermaksud untuk hal yang negatif, namun sifatnya hanya sebagai pengetahuan saja.

Gugatan dapat diajukan oleh pihak suami atau istri ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan.

Syarat Dokumen yang Diperlukan

Mengacu pada apa yang disampaikan oleh Pengadilan Agama Depok, syarat dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan gugatan perceraian adalah sebagai berikut.

  • Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA
  • KTP penggugat, baik istri atau suami
  • Akta lahir anak dari Catatan Sipil
  • Kartu Keluarga
  • Bukti yang menunjukkan alasan perceraian
  • Bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah pada suami
  • Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama

Syarat berkas ini harus dipenuhi sebelum melakukan pengajuan gugatan cerai, sebab tanpa syarat dokumen yang lengkap maka gugatan tidak akan dapat diproses dengan lancar.

Gugatan ke Pengadilan Negeri

Untuk syarat berkas gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Negeri, informasinya dilansir dari Pengadilan Negeri Tabanan Kelas I B. Syarat berkas yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  • Surat gugatan dibuat rangkap 6, dengan detail 1 bermaterai dan ditandatangani, dan 5 berkas lain hanya ditandatangani saja
  • Softcopy gugatan dalam bentuk CD
  • Fotokopi KTP dan KK penggugat
  • Bukti surat permulaan, misalnya seperti Akta Kawin
  • Slip Setoran Panjar Perkara setelah melakukan pembayaran panjar perkara. Panjar biaya perkara sesuai yang ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar

Setelah persyaratan sudah dilengkapi dan gugatan didaftarkan, maka sidang perceraian bisa dilanjutkan jika kedua pihak telah sepakat menandatangani surat perceraian.

Tentu, syarat utama gugatan ini diproses adalah harus diterima oleh pengadilan terlebih dahulu, dengan menunjukkan bukti adanya unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lain yang dapat menjadi dasar.

Untuk durasi persidangannya sendiri akan bergantung pada kedua pihak. Upaya mediasi akan dilakukan untuk membantu menyelesaikan masalah yang ada sebagai langkah awal.

Namun jika memang keinginan kedua pihak sudah bulat, maka proses gugatan dilanjutkan.

Itu tadi syarat berkas atau dokumen untuk gugat cerai. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Apa itu Nafkah Iddah dalam Kasus Perceraian, Desta Sudah Paham?

Mengenal Apa itu Nafkah Iddah dalam Kasus Perceraian, Desta Sudah Paham?

News | Jum'at, 19 Mei 2023 | 08:05 WIB

Cara Gugat Cerai Suami hingga Proses Pengadilan, 7 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya

Cara Gugat Cerai Suami hingga Proses Pengadilan, 7 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya

News | Jum'at, 19 Mei 2023 | 07:00 WIB

8 Film yang Bercerita Tentang Perceraian Rumah Tangga, Bisa Jadi Pelajaran Hidup

8 Film yang Bercerita Tentang Perceraian Rumah Tangga, Bisa Jadi Pelajaran Hidup

Entertainment | Jum'at, 19 Mei 2023 | 06:30 WIB

Terkini

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman

Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:22 WIB

Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!

Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:17 WIB