Isbat Nikah Berikan Kepastian Hukum dan Menentramkan Hati Lansia

Selasa, 23 Mei 2023 | 11:09 WIB
Isbat Nikah Berikan Kepastian Hukum dan Menentramkan Hati Lansia
Pasangan lansia yang melakukan sidang isbat nikah. (Dok: Kemensos)

Suara.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Salah satu kegiatan HLUN ke-27 di Kabupaten Dharmasraya, Prov Sumatera Barat, yaitu Pemenuhan Hak Sipil meliputi Pembuatan e-KTP Lanjut Usia, Pembuatan Akta Kelahiran, Pembuatan Kartu Keluarga dan Isbat Nikah.

Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Ditjen Rehabilitasi Sosial, Supomo menegaskan isbat nikah penting dilakukan sebab memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami-istri yang sudah lama menikah siri.

“Sidang isbat nikah memberikan kesejahteraan bagi Lansia, karena akhirnya dengan disahkan hubungan pernikahan jadi tenang dan anak-anak kandungnya mereka bisa mendapatkan kepastian dan memiliki hak atas harta waris,” kata Supomo, Senin (22/5/2023).

Setelah sidang isbat nikah di Pengadilan Agama, Kementerian Sosial melakukan pendampingan untuk mempermudah alur, karena dalam proses isbat itu tidak mudah harus menghadirkan saksi-saksi.

“Kita melakukan pendampingan agar proses menjadi lancar, namun juga pernikahan Lansia bisa diakui resmi dan tercatat oleh Negara,” katanya.

Pada Senin (22/5/2023), Pengadilan Agama Pulau Punjung di Kabupaten Dharmasraya menggelar kegiatan sidang isbat nikah bagi 8 pasangan Lansia yang sudah antri menunggu lengkap dengan para saksi yang dihadirkan.

Salah satunya pasangan Hasan bin Sidi (80) dan Fatimah binti Muis (70). Keduanya saat itu memutuskan menikah usai pasangan masing-masing meninggal dunia, namun pernikahan mereka belum tercatat di Negara.

Sidang isbat nikah dipimpin Hakim M Rifai SHI MHI dan Panitera Fauzi S.Ag, dengan menghadirkan Lansia Hasan dan Fatimah dengan menghadirkan langsung juga dua saksi yaitu Ibnu Abas dan Ibrahim bin Mahmud.

Baca Juga: Alasan Desta Nikah dengan Natasha Rizky: Usia Udah Panik

“Apakah betul bapak Hasan menikah dengan ibu Fatimah memberikan mas kawin seperangkat alat shalat dan sejumlah pitiah (uang)?” tanya Hakim.“Betul, Pak Hakim, saya menikah kira-kira tahun 1990 dengan mas kawin seperangkat alat shalat dan pitiah,” jawab Hasan.

Kedua pasangan suami-istri Lansia terlihat bahagia usai Hakim mengetuk palu dan menyatakan permohonan dikabulkan dan selanjutnya akan diproses di kantor KUA di Kecamatan Pulau Punjung dimana keduanya berdomisili.

“Terima kasih kepada pemerintah dan Kementerian Sosial yang telah mengadakan sidang isbat nikah, saya jadi tenang semoga berkah,”ucap Hasan dengan dialek Minang yang kental, dan saking bahagia keduanya menyalami semua pengunjung yang berada di ruang sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI