Massa Minta Natalia Rusli Dibebaskan Bikin Ulah, Cegat Mobil Tahanan PN Jakbar dan Nekat Tabrakan Diri

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Selasa, 23 Mei 2023 | 14:40 WIB
Massa Minta Natalia Rusli Dibebaskan Bikin Ulah, Cegat Mobil Tahanan PN Jakbar dan Nekat Tabrakan Diri
Salah seorang massa aksi sengaja menabrakan diri untuk menghadang laju mobil tahanan yang membawa terdakwa Penipuan dan Penggelapan Natalia Rusli saat masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/5/2023). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Sejumlah massa yang menamakan diri sebagai Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara kembali melakukan demo di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (23/5/2023).

Dalam tuntutannya, mereka meminta agar terdakwa kasus Penipuan dan Penggelapan, Natalia Rusli, untuk segera dibebaskan, dan perkara ini diselesaikan lewat restorative justice.

Pantauan Suara.com di lokasi, mobil tahanan yang membawa terdakwa Natalia Rusli sempat dicegat massa aksi saat hendak masuk ke dalam PN Jakarta Barat.

Sembari meneriakan untuk membebaskan Natalia Rusli, massa aksi juga ngotot saat dihalau polisi. Bahkan ada salah satu peserta aksi yang sengaja menabrakan diri ke mobil tahanan saat mobil mencoba masuk.

“Bebaskan Natalia Rusli, bebaskan. Harusnya kasus ini menggunakan restorative justice,” kata para demonstran, di depan PN Jakarta Barat, Selasa.

Sementara itu koordinator aksi, Mario mengatakan restorative justice dinilai tepat lantaran Natalia dianggap telah mengembalikan uang yang disebut sebagai kerugian pelapor.

"Kami menilai pendekatan restorative justice diabaikan. Natalia sendiri sudah mengembalikan uang yang dituduhkan itu kepada pelapor," kata Mario.

Selain itu, Mario menduga terdapat kejanggalan pada proses aduan yang sangat berbahaya bagi profesi advokat.

"Pelapor melakukan pelaporan penggelapan Rp 45 juta, namun bagi terlapor uang tersebut adalah komitment fee sebagai konsultan hukum, sesuai yang tertuang dalam perjanjian," ujarnya.

baca juga

Dalam agenda persidangan, perkara Penipuan dan Penggelapan dengan terdakwa Natalia Rusli kali ini yakni pemeriksaan saksi. Dijadwalkan sidang digelar pada pukul 12.00 WIB, namun hingga pukul 13.55 WIB sidang belum juga dimulai.

Didakwa Penipuan dan Penggelapan

Dalam perkaranya, Natalia Rusli didakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia Rusli dikatakan melakukan penipuan terhadap korban Verawati Sanjaya.

"Terdakwa Natalia Rusli... dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting, Senin (10/4/2023).

Natalia saat itu mengaku jika dirinya dekat dengan Juniver Girsang, selaku pengacara korban gagal bayar dalam Investasi di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Natalia saat itu juga mengaku jika hanya kepadanya saja, Juniver Girsang memberikan kuota pembayaran pengembalian simpanan di koperasi simpan pinjam Indosurya sejumlah Rp1 miliar.

Natalia mengatakan kepada Verawati, jika ingin ikut dalam pengurusan atas gagal bayar, maka Verawati harus membayarkan uang seniali Rp 45 juta kepada terdakwa pada 30 Juni 2020.

Natalia Rusli, pengacara korban First Travel sesuai sidang putusan perdata di PN Depok. (suara.com/supriyadi).
Natalia Rusli. (suara.com/supriyadi).

Pada 29 Juni 2020, terdakwa juga menjanjikan kepada korban Verawati bahwa dua minggu ke depan akan ada pencairan kerugian uang korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Namun, Verawati tidak kunjung mendapat kejelasan hingga batas waktu yang dijanjikan terdakwa. Verawati lalu menghubungi terdakwa berkali-kali tapi tidak ada jawaban.

Kemudian, Verawati mendatangi kantor hukum Master Trust Law Firm milik Natalia, namun saat itu Natalia sudah tidak ada di kantor tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habis-habisan Ketipu, Puluhan Korban Modus Jastip Kini Berharap Promotor Kasih Tiket Coldplay Gratis

Habis-habisan Ketipu, Puluhan Korban Modus Jastip Kini Berharap Promotor Kasih Tiket Coldplay Gratis

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 13:10 WIB

Puluhan Korban Modus Jastip Tiket Konser Coldplay Kebayakan dari Jabodetabek, Ada yang Ketipu Rp32 Juta

Puluhan Korban Modus Jastip Tiket Konser Coldplay Kebayakan dari Jabodetabek, Ada yang Ketipu Rp32 Juta

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 12:35 WIB

Penipuan Tiket Coldplay, Pasutri di Bantul Diamankan Polisi

Penipuan Tiket Coldplay, Pasutri di Bantul Diamankan Polisi

Purwasuka | Selasa, 23 Mei 2023 | 12:12 WIB

4 Siasat Nakal Pasutri Penipu Tiket Konser Coldplay: Beli Akun Twitter hingga Rekening Palsu

4 Siasat Nakal Pasutri Penipu Tiket Konser Coldplay: Beli Akun Twitter hingga Rekening Palsu

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 10:23 WIB

Diduga Ditipu Beli Arloji Mewah Richard Mille Rp 77 Miliar

Diduga Ditipu Beli Arloji Mewah Richard Mille Rp 77 Miliar

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 09:39 WIB

Terkini

Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang

Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:13 WIB

Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:07 WIB

Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran

Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:55 WIB

Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar

Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:41 WIB

AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran

AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:33 WIB

Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar

Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:12 WIB

Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:11 WIB

Harga Minyak Dunia Meroket Menyusul Serangan Udara Beruntun Antara Militer AS dan Iran

Harga Minyak Dunia Meroket Menyusul Serangan Udara Beruntun Antara Militer AS dan Iran

News | Senin, 13 Juli 2026 | 07:57 WIB

27 Orang Tewas dalam Kebakaran Maut Pub Na Ladprao Bangkok, Termasuk Personel Band

27 Orang Tewas dalam Kebakaran Maut Pub Na Ladprao Bangkok, Termasuk Personel Band

News | Senin, 13 Juli 2026 | 07:46 WIB

ASN DKI Boleh Masuk Kerja Jam 12 demi Antar Anak Sekolah, Wajib Kirim Foto Bukti!

ASN DKI Boleh Masuk Kerja Jam 12 demi Antar Anak Sekolah, Wajib Kirim Foto Bukti!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 07:37 WIB

×