azitta Damara, begitu nama pemilik mobil dalam STNK Land Cruiser tersebut diduga sengaja dijadikan Dadan sebagai nama pemilik mobil agar bisa menghilangkan jejak. Yang lebih mengejutkan lagi, lokasi alamat dari pemilik mobil tersebut berada di gang sempit di kawasan Jakarta Selatan.
Hal ini pun dicurigai KPK karena mobil Land Cruiser sendiri tidak bisa masuk ke gang tersebut.
5. Dadan siap lawan KPK
Tak terima atas penetapan statusnya sebagai tersangka, Dadan pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengetahui keabsahan dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dadan pun mengaku siap melawan KPK apapun yang terjadi demi lepas dari jeratan hukum.
Kini, gugatan tersebut masih diproses oleh pihak PN Jaksel sebelum akhirnya digelar sidang perdana untuk mengadili Dadan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, (05/06/2023) mendatang.
Kontributor : Dea Nabila