Lemhanas Kaji Revisi UU TNI, Soroti Perubahan Karakter Perang dan Hubungan Sipil-Militer

Liberty Jemadu

Rabu, 24 Mei 2023 | 03:05 WIB
Lemhanas Kaji Revisi UU TNI, Soroti Perubahan Karakter Perang dan Hubungan Sipil-Militer
Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto mengatakan pihaknya akan mengkaji soal revisi UU TNI. [Antara]

Suara.com - Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas mulai mengkaji wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sebuah forum diskusi (FGD) di Jakarta.

Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto saat ditemui selepas memimpin upacara Hari Jadi Ke-58 Lemhannas di Jakarta, Selasa (23/5/2023) menjelaskan ada dua topik yang menjadi sorotan, yaitu kemungkinan adanya perubahan karakter perang dan hubungan sipil-militer dalam kerangka konsolidasi demokrasi.

“Kami baru memulai kajiannya nanti siang, focus group discussion-nya nanti tentang revisi Undang-Undang TNI. Yang kami kaji, pertama, apakah terjadi perubahan karakter perang. Kalau karakter perang itu biasanya dikaji apakah ada tipe ancaman baru, apakah ada teknologi baru. Kalau dua jawaban ini iya, maka yang pertama disesuaikan doktrin pertahanan dan militer,” kata Andi seperti dilansir dari Antara.

Tahapan selanjutnya, kata Widjajanto, jika doktrin pertahanan dan militer diyakini harus berubah karena karakter perangnya berubah, maka harus diuji regulasinya.

“Apakah regulasinya cocok dengan doktrin yang baru,” kata dia.

Variabel kedua yang menjadi topik pembahasan FGD terkait hubungan sipil dan militer yang saat ini juga telah diatur dalam UU TNI.

“Hal kedua yang aman kami kaji adalah apakah ada perubahan kualitas hubungan sipil-militer di Indonesia dalam rangka konsolidasi demokrasi. Dulu Undang-Undang Pertahanan, Undang-Undang TNI Tahun 2002, Tahun 2004, dibuat untuk mengantisipasi terjadinya perubahan hubungan sipil-militer dari negara otoritarian pada masa Orde Baru menjadi negara yang demokratis,” kata Gubernur Lemhannas.

Dia menyampaikan terkait itu, Lemhannas bersama para pakar, perwakilan dari Kementerian Pertahanan RI, dan Markas Besar (Mabes) TNI perlu menguji regulasi yang berlaku.

“Regulasi yang harus diuji misalnya bagaimana hubungan antara presiden, DPR, menteri pertahanan, panglima TNI, dan kepala staf. Apakah ini bisa diperkuat untuk konsolidasi demokrasi kita,” kata Widjajanto.

Menurut dia, jika ada perubahan hubungan sipil-militer, yang nantinya diketahui saat FGD, maka perlu dikaji lebih lanjut mengenai penempatan prajurit TNI di organisasi/institusi sipil yang saat ini diatur dalam Pasal 47 UU TNI.

“Hubungan lain yang mau dikaji bagaimana TNI melaksanakan tugasnya, operasi militer, lalu itu tetap relevan dengan kebutuhan perubahan institusi sekarang seperti (yang diatur) Pasal 47. Dalam Pasal 47 hanya mengatur penempatan (prajurit aktif) TNI di 10 organisasi, sementara organisasi atau institusi sipil berubah pesat dari 2004 ke 2023,” kata Andi.

Beberapa institusi/lembaga sipil yang terbentuk setelah UU TNI disahkan dan berlaku, di antaranya Kantor Staf Presiden, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Keamanan Laut, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

“Dalam Pasal 47 waktu itu tidak ada KSP, Kemenko Maritim dan Investasi, KKP, Bakamla, BNPB. Waktu itu sudah ada tugas perbatasan, tetapi badan nasional perbatasan belum terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata dia.

Oleh karena itu, Lemhannas pun mengundang para pakar, perwakilan dari TNI dan Kementerian Pertahanan untuk membahas topik tersebut yang hasilnya nanti dipergunakan untuk menguji Undang-Undang TNI yang saat ini berlaku.

Wacana revisi UU TNI bergulir sejak bulan lalu saat Badan Pembinaan Hukum TNI memaparkan beberapa usulan untuk draf perubahan UU TNI kepada Panglima TNI. Walaupun demikian, pembahasan itu masih di internal Babinkum TNI dan belum rampung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:49 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi

Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:37 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Selat Hormuz Jadi Contoh, Andi Widjajanto Ungkap Ancaman Perang Rantai Pasok

Selat Hormuz Jadi Contoh, Andi Widjajanto Ungkap Ancaman Perang Rantai Pasok

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:17 WIB

SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?

SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?

News | Senin, 23 Februari 2026 | 21:13 WIB

Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!

Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 17:47 WIB

Terkini

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:10 WIB

Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat

Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:15 WIB

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:04 WIB

'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M

'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:03 WIB

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:02 WIB

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:52 WIB

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:35 WIB

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:19 WIB

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:04 WIB

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:02 WIB