5 Fakta Wanita di Depok Jadi Tersangka Usai Jadi Korban KDRT, Polisi Sebut Tak Kooperatif

Rabu, 24 Mei 2023 | 19:02 WIB
5 Fakta Wanita di Depok Jadi Tersangka Usai Jadi Korban KDRT, Polisi Sebut Tak Kooperatif
Ilustrasi KDRT - Suami KDRT Menurut Islam (Pexels)

Polisi menetapkan pasangan suami istri di Depok menjadi tersangka setelah sebelumnya saling lapor atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di  Polres Depok. Kisah tersebut pun kini tengah viral di media sosial.

Cerita korban tersebut berawal pada saat sebuah akun Twitter dengan nama @saharahanum mengunggah sebuah utas. Dalam utas tersebut, dijelaskan bahwa korban yang sudah berumah tangga selama 14 tahun belasan kali menjadi korban KDRT oleh sang suami.

Disebutkan juga bahwa aksi KDRT yang dilakukan sudah terjadi pada bulan Februari.Pada saat itu, korban disiram dengan menggunakan bubuk cabai. Tak hanya itu, korban juga mengaku kepalanya dibenturkan ke tembok sampai rambutnya dijambak.

Atas penganiayaan yang terjadi, korban pun kemudian mendatangi Polres Depok untuk melaporkan tindakan suaminya tersebut. Saat itu juga, korban langsung divisum.

Masih dalam utas yang sama, korban mengaku didesak oleh sang suami untuk mengambil jalur damai, tetapi ditolak oleh korban.

1. Polisi Tetapkan Suami Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan terkait dengan kasus KDRT tersebut. Masing-masing laporannya dilayangkan oleh istri dan juga suaminya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Yogen menyebut bahwa pihaknya menetapkan sang suami sebagai tersangka.

2. Akui Jadi Korban, Polisi Tetapkan Istri jadi Tersangka

Baca Juga: Viral Istri Korban KDRT Malah Jadi Tersangka, Begini Duduk Perkara Sebenarnya

Tak hanya sang suami, pihak kepolisian juga menetapkan sang istri menjadi tersangka atas laporan tersebut. Yogan menyebut bahwa dalam kasus ini salah satu pihak sempat mengajukan proses restorative justice (RJ). Namun, hal ini gagal dilakukan sehingga proses hukum masih terus berlanjut.

3. Sang Suami Tidak Ditahan: Sakit Karena KDRT

Yogen menambahkan bahwa seharusnya kedua tersangka ditahan dalam kasus ini. Namun ia menyebut bahwa sang suami tidak bisa ditahan karena ada kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.

4. Luka Serius pada Alat Kelamin

Diketahui, sang suami mengalami luka di bagian alat kelaminnya karena diremas oleh sang istri dalam KDRT yang terjadi dan sangat parah sehingga harus diambil tindakan operasi. Oleh karenanya, pihak rumah sakit pun meminta agar sang suami tidak ditahan karena kondisi fisiknya tersebut.

5. Istri Tidak Kooperatif

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI