3. Sang Suami Tidak Ditahan: Sakit Karena KDRT
Yogen menambahkan bahwa seharusnya kedua tersangka ditahan dalam kasus ini. Namun ia menyebut bahwa sang suami tidak bisa ditahan karena ada kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
4. Luka Serius pada Alat Kelamin
Diketahui, sang suami mengalami luka di bagian alat kelaminnya karena diremas oleh sang istri dalam KDRT yang terjadi dan sangat parah sehingga harus diambil tindakan operasi. Oleh karenanya, pihak rumah sakit pun meminta agar sang suami tidak ditahan karena kondisi fisiknya tersebut.
5. Istri Tidak Kooperatif
Disebutkan oleh Yogen, sang istri sejak awal tidak kooperatif dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi, kemudian dinaikan menjadi penyidikan hingga akhirnya permasalahan tak kunjung selesai.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa