Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Komisi III DPR Silang Pendapat soal Putusan MK

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Kamis, 25 Mei 2023 | 17:56 WIB
Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Komisi III DPR Silang Pendapat soal Putusan MK
Gedung DPR MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ajaib dan Nyata

Sementara itu, Sahroni mengaku bingung dengan putusan majelis hakim MK yang resmi mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.

Pasalnya. Menurut Sahroni pembuat Undang-Undang tentang KPK adalah DPR. Tetapi kekinian produk hasil parlemen itu diubah oleh MK.

"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Sahronu mengatakan dirinya belum mendapat kepastian apakah keputusan MK itu akam berlaku surut apa tidak.

"Saya bener bingung bin ajaib dan nyata," kata Sahroni.

Kekinian menanggapi keputusan MK tersebut, Sahroni memandang perlu agar Komiai III memanggil MK. Karema itu ia akan berkoordinasi dengan pimpinan yang lain di Komisi III.

"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," kata Sahroni.

Sahroni lantas menyindir keputusan MK tersebut dengan menilai bahwa MK perlu juga memperpanjang masa jabatan anggota DPR, sebagaimana MK mengubah masa jabatam pimpinan KPK.

baca juga

"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," ujarnya.

Putusan MK

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Mereka menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (25/5/2023).

Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh sebab itu, MK menganggap kalau pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujarnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan kalau ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun itu diskriminatif. Selain itu, masa jabatan selama empat tahun juga dianggap tidak adil apabila dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Ia lantas membandingkan masa jabatan KPK dengan pimpinan Komnas HAM yakni lima tahun.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ragu Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif usai Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Saut Situmorang: Omong Kosong!

Ragu Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif usai Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Saut Situmorang: Omong Kosong!

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 17:43 WIB

MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Pemerintah Bisa Saja Batalkan Pansel

MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Pemerintah Bisa Saja Batalkan Pansel

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 17:19 WIB

Masa Jabatan jadi 5 Tahun, Pimpinan KPK Girang Gugatan Dikabulkan MK: Alhamdulillah

Masa Jabatan jadi 5 Tahun, Pimpinan KPK Girang Gugatan Dikabulkan MK: Alhamdulillah

Dexcon | Kamis, 25 Mei 2023 | 16:59 WIB

Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalilahi wa Innailaihi Raji'un

Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalilahi wa Innailaihi Raji'un

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 16:28 WIB

Terkini

20,84 Juta Warga Terjangkau CKG, Pemprov Jateng Perkuat Layanan Lewat Program Speling

20,84 Juta Warga Terjangkau CKG, Pemprov Jateng Perkuat Layanan Lewat Program Speling

News | Sabtu, 07 November 2026 | 10:35 WIB

Anak dengan Down Syndrome dan Keluarga Ikuti Jalan Bersama, Serukan Pentingnya Lingkungan Inklusif

Anak dengan Down Syndrome dan Keluarga Ikuti Jalan Bersama, Serukan Pentingnya Lingkungan Inklusif

Health | Sabtu, 07 November 2026 | 10:35 WIB

Ditangkap, Bos Agen Travel Raup Keuntungan Rp350 Juta per Calon Jamaah Haji

Ditangkap, Bos Agen Travel Raup Keuntungan Rp350 Juta per Calon Jamaah Haji

Bali | Sabtu, 07 November 2026 | 10:32 WIB

Instansi Apa Saja yang Buka CPNS 2026? Ini Pernyataan Terbaru Pemerintah

Instansi Apa Saja yang Buka CPNS 2026? Ini Pernyataan Terbaru Pemerintah

News | Sabtu, 07 November 2026 | 10:31 WIB

Mundur ke Era 1950-an, Netflix Garap Prekuel Stranger Things: Other Worlds

Mundur ke Era 1950-an, Netflix Garap Prekuel Stranger Things: Other Worlds

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 10:30 WIB

Tewaskan Tiga Prajurit, TNI AD Berupaya Evakuasi Black Box Heli MI-17 yang Jatuh di Kalteng

Tewaskan Tiga Prajurit, TNI AD Berupaya Evakuasi Black Box Heli MI-17 yang Jatuh di Kalteng

News | Sabtu, 07 November 2026 | 10:29 WIB

PB HMI Desak Pembentukan UU Anti-Spionase Usai Muncul Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

PB HMI Desak Pembentukan UU Anti-Spionase Usai Muncul Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

News | Sabtu, 07 November 2026 | 10:29 WIB

Rupiah Loyo, Industri Petrokimia Diversifikasi Bahan Baku dan Kurangi Impor

Rupiah Loyo, Industri Petrokimia Diversifikasi Bahan Baku dan Kurangi Impor

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 10:15 WIB

Moisturizer Sudah Mengandung SPF, Perlukah Apply Sunscreen Lagi? Ini Penjelasannya

Moisturizer Sudah Mengandung SPF, Perlukah Apply Sunscreen Lagi? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 10:15 WIB

Ahmad Doli Kurnia Diseret dalam Isu Munaslub Golkar 29 November, Tegaskan Tak Tahu Menahu

Ahmad Doli Kurnia Diseret dalam Isu Munaslub Golkar 29 November, Tegaskan Tak Tahu Menahu

News | Sabtu, 07 November 2026 | 10:03 WIB

×