Putusan MK Berpotensi Bakal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Lebih dari Lima Tahun

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:19 WIB
Putusan MK Berpotensi Bakal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Lebih dari Lima Tahun
Pertemuan Jokowi dengan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Pegiat Antikorupsi Aulia Postiera mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempengaruhi proses seleksi pimpinan pada periode berikutnya.

Hal itu, lanjut dia, berpotensi memberikan masa jabatan yang lebih dari lima tahun bagi Firli Bahuri dan jajarannya.

"Pertimbangan hakim konstitusi bahwa rekrutmen dan seleksi pimpinan KPK dilaksanakan oleh presiden dan DPR baru tahun 2024," kata Aulia saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

"Secara teknis tidak mungkin bisa dilaksanakan, karena proses rekrutmen dan seleksi dilakukan mulai bulan Mei atau Juni," tambahnya.

Aulia menyebut proses seleksi pimpinan KPK umumnya dilakukan selama empat hingga lima bulan sementara presiden terpilih hasil pemilu baru akan dilantik pada Oktober 2024.

"Jika dipaksakan tahun depan, maka masa jabatan Firli dan kawan-kawan bisa lebih dari lima tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan aturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK saat ini bergantung pada Keputusan Presiden (Keppres).

"Sekarang pilihannya ada di Presiden, apakah akan merevisi Keppres masa jabatan Firli dan kawan-kawan sampai dengan tahun 2024 atau melalui Mensesneg segera menerbitkan SK penunjukkan Panitia Seleksi Pimpinan KPK untuk periode 2023-2028,” katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan judicial review soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan, batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.

baca juga

Adapun gugatan soal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022 lalu.

"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis (25/5/2023).

Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.

Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.

Putusan terakhir, MK memerintahkan pemuatan putusannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Kacau dan Tidak Jelas

Putusan MK Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Kacau dan Tidak Jelas

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:57 WIB

Wamenkumham Minta Penjelasan Rinci Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK

Wamenkumham Minta Penjelasan Rinci Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:45 WIB

Dari 1.515 Koruptor yang ditangkap KPK, 371 di Antaranya Pengusaha dan Berpendidikan Tinggi

Dari 1.515 Koruptor yang ditangkap KPK, 371 di Antaranya Pengusaha dan Berpendidikan Tinggi

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:03 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 21:57 WIB

Geger Penemuan Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Bawah Tol Bocimi

Geger Penemuan Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Bawah Tol Bocimi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 21:52 WIB

Bukan Cuma Mobil Mewah, Apartemen Vinna Ledy Anggraeni Ikut Disita KPK Terkait Kasus Suap!

Bukan Cuma Mobil Mewah, Apartemen Vinna Ledy Anggraeni Ikut Disita KPK Terkait Kasus Suap!

News | Selasa, 29 September 2026 | 21:48 WIB

Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Siapkan Strategi Khusus untuk Dongkrak UMKM Lokal

Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Siapkan Strategi Khusus untuk Dongkrak UMKM Lokal

Bri | Selasa, 29 September 2026 | 21:46 WIB

Modus 'Pemilik Tanah Palsu' Terbongkar, Kades di Bogor Jadi Tersangka

Modus 'Pemilik Tanah Palsu' Terbongkar, Kades di Bogor Jadi Tersangka

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 21:42 WIB

×