Gandeng Tim Kedokteran, Polisi Dalami Luka di Kemaluan Suami Putri Balqis Akibat Remasan atau Bukan

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Jum'at, 26 Mei 2023 | 16:48 WIB
Gandeng Tim Kedokteran, Polisi Dalami Luka di Kemaluan Suami Putri Balqis Akibat Remasan atau Bukan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. [Suara.com]

Suara.com - Polda Metro Jaya melibatkan tim kedokteran untuk memeriksa luka pada kelamin Bani Bayumi, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Putri Balqis. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penyebab luka tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tim kedokteran nantinya akan mendalami apakah penyebab luka tersebut akibat remasan Balqis atau karena hal ini. Selain melibatkan tim kedokteran, penyidik juga turut menggandeng psikiater dan psikolog.

"Kita menerapkan pola kolaborasi interprofesi, kami sudah menyiapkan tim kedokteran dan psikologi. Artinya, tim kedokteran ini untuk mempelajari lagi luka-luka daripada korban, termasuk tersangka sang suami ini; apakah lukanya ini merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Sementara di sisi lain, Hengki mengungkap dari hasil penyidikan awal diketahui pula bahwa kasus KDRT ini bukan kali pertama dilakukan Bani.

Pada tahun 2016 lalu, yang bersangkutan pernah dilaporkan atas kasus serupa. Hanya saja, lanjut Hengki, kasus tersebut saat itu diselesaikan secara damai atau melalui mekanisme restorative justice.

"Setelah kita pelajari, penganiayaan terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi restorative justice, ya karena memang dalam Undang-Undang KDRT asas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga," ungkapnya.

Atas temuan tersebut, Hengki menyampaikan bahwa pihaknya membuka peluang untuk menambahkan Pasal 64 Ayat 1 KUHP terhadap Bani yang telah ditetapkan tersangka. Sebab tindak pidana KDRT ini telah terjadi berulang kali atau voortgezet delict.

"Karenanya karena ini perbuatan berulang kami tambahkan Pasal 64 KUHP atau voortgezet delict; perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," ujar Hengki.

Libatkan Sejumlah Pihak

baca juga

Dalam pelaksanaan penyidikan kasus ini, Hengki menyampaikan pihaknya berkerja sama dengan beberapa pihak. Mulai dari psikolog, psikiater, Komnas Perempuan hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Namun sekali lagi sebagaimana yang disampaikan Bapak Kapolda, karena dalam Undang-Undang KDRT salah satunya semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice itu kita buka ruang karena Undang-Undang yang ada disebutkan di sana," ujarnya.

"Tetapi apabila tidak tercapai restorative justice ini maka kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama sama berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," katanya.

Ambil Alih

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus KDRT yang melibatkan sepasang suami istri; Putri Balqis dan Bani Bayumi. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kasus KDRT akan ditangani oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putri Balqis Ternyata Kerap Dianiaya Suaminya, Polisi Buka Peluang Jerat Pasal Tambahan Perberat Hukuman Bani Bayumi

Putri Balqis Ternyata Kerap Dianiaya Suaminya, Polisi Buka Peluang Jerat Pasal Tambahan Perberat Hukuman Bani Bayumi

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 16:20 WIB

Deretan Kasus KDRT Dalam Sepekan, Jadi Perhatian Mahfud MD

Deretan Kasus KDRT Dalam Sepekan, Jadi Perhatian Mahfud MD

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:04 WIB

Begini Beda Kondisi Luka Putri Balqis vs Suami Akibat KDRT di Depok

Begini Beda Kondisi Luka Putri Balqis vs Suami Akibat KDRT di Depok

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 16:57 WIB

Terkini

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:03 WIB

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:59 WIB

×