Cokorda menyampaikan pihaknya tidak mengetahui Luhut sedang menjalani tugas negara di mana. Sebab di dalam surat permohonan yang diajukan pengacaranya, Luhut tidak menyertakan lokasi lawatannya.
"Jadi kami tidak bisa menjelaskan itu dimana, sesuai dengan suratnya bahwa tidak ada dituliskannya," ucap Hakim Cokorda.
Sidang Ditunda
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, pada Kamis (8/5/2023).
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menyebut saksi pelapor dalam perkara ini Luhut berhalangan hadir untuk dimintai keterangan.
"Persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu setelah tanggal 7 tepatnya tanggal 8 hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Ketua Hakim Cokorda di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023).