Hal ini berkaca dari pandangan hukum pidana bahwa anak tidak di bawah umur belum bisa memberikan persetujuan untuk tindakan seks. Sederhananya, hukum di Indonesia tidak mengakui istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Dengan demikian, pelaku disangkakan pencabulan anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kontributor : Armand Ilham