Kronologi Penemuan Mayat Berdiri di Semarang, Ternyata Korban Penganiayaan

Jum'at, 02 Juni 2023 | 16:41 WIB
Kronologi Penemuan Mayat Berdiri di Semarang, Ternyata Korban Penganiayaan
Ilustrasi mayat (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mayat Teguh pun ditemukan di dalam got oleh sekuriti pada Minggu (28/5/2023) pukul 06.30 WIB dengan posisi berdiri. Pada saat ditemukan, masih ada sepeda motor milik Teguh.

Ancaman Sanksi Bagi Para Pelaku

Atas kejadian tersebut, para pelaku bernama Doni Riyanto (46), Bagas Saputro (23), Ganesha Eka Pradana (23), Danuri (23), dan Irfan (24). Sedangkan kelompok kedua yakni Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24) pun ditangkap. Seluruh pelaku adalah warga Semarang dan merupakan kelompok yang berbeda.

Pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya yakni Pasal 363 kUHP tentang Pencurian dengan ancaman sanksi pidana 5 tahun penjara dan/atau Pasal 531 karena tidak menolong Teguh.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI