Suara.com - Hari Raya Idul Adha disebut juga sebagai Hari Raya Kurban. Sebab selain ibadah sholat Idul Adha, umat Muslim juga dianjurkan untuk berkurban. Biasanya, hewan yang dikurbankan berjenis kelamin jantan. Namun, apakah hewan kurban harus jantan? Berikut ini ulasannya.
Diketahui bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan. Namun hukum berkurban menjadi wajib untuk umat Muslim yang mampu secara finansial.
Adapun pelaksanaan kurban dilakukan setelah sholat Idul Adha hingga matahari terbenam pada hari tasyrik. Kurban tidak boleh dilakukan sebelum Hari Idul Adha atau setelah Hari tasyrik.
Anjuran berkurban ini tertuang juga dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.
Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami,” (HR. Ibnu Majah)
Selain dalam hadis yang disebutkan di atas, anjuran berkurban juga tertuang dalam Alquran ayat 2 surah Al Kautsar yang bunyi ayatnya seperti berikut ini.
Fa salli lirabbika wan-har
Artinya: "Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah)," (QS. Al-Kautsar: 2).
Untuk jenis hewan kurban sendiri umumnya yakni sapi, kambing, dan domba. Biasanya hewan ternak yang dipilih untuk kurban berjenis kelamin jantan. Namun, apakah hewan kurban harus jantan? Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: Melalui Sentra Ternak, Dompet Dhuafa Siap Distribusikan 40 Ribu Hewan Kurban pada Idul Adha 2023
Melansir dari situs islam.nu.or.id, disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzzab, jenis kelamin hewan kurban ini bisa diambil dari hadits yang menerangkan tentang hukum aqiqah dengan hewan jantan maupun betina.