Suara.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat ke pengadilan oleh salah satu kadernya di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Alasan gugatan yang diajukan Ramli, anggota DPRD Kabupaten Pangkep itu karena dia tak terima setelah dipecat dari Partai Gerindra.
Dalam gugatannya, Ramli menganggap pemecatannya tidak sesuai aturan internal Partai Gerindra serta melanggar aturan hukum yang berlaku. Simak duduk perkara Prabowo digugat kadernya ke pengadilan berikut ini.
Duduk Perkara Prabowo Digugat
Gugatan Ramli itu ditujukan pada 4 orang pimpinan partai Gerindra. Mereka adalah Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Majelis Mahkamah Partai Gerindra Habiburokhman, Ketua DPD Gerindra Sulawesi Selatan Andi Irwan Aras dan Ketua DPC Kabupaten Pangkep, Kamrusamad.
Kuasa hukum Ramli, Firmansyah mengatakan kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena telah mendapatkan surat pemberhentian selaku anggota Partai Gerindra Kabupaten Pangkep.
"Klien kami selaku penggugat menganggap pemecatan itu tidak sesuai aturan internal Partai Gerindra serta melanggar aturan hukum," ucap Firmansyah usai menghadiri sidang perdana kliennya di Pengadilan Negeri Pangkep pada Senin (5/6/2023).
Sidang perdana telah digelar pada Senin (5/6/2023) kemarin. Namun sidang itu hanya dihadiri dari pihak tergugat I yakni Ketua DPC Partai Gerindra Pangkep yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara itu tergugat II yakni Ketua DPD Gerindra Sulawesi Selatan, Tergugat III Ketua DPP Partai Gerindra dan tergugat IV Ketua Mahkamah Partai Gerindra tidak hadir.
Dengan demikian, sidang perdana dengan agenda mediasi tidak dapat dilanjutkan karena 3 orang tergugat lainnya tidak hadir. Alhasil, ketua majelis hakum menunda sidang dan memberikan kesempatan pada para pihak untuk hadir dan akan memanggil kembali para tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya.
Rencananya, sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (13/6/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Pangkep dengan menghadirkan para tergugat dan penggugat.
Sosok Ramli Kader Gerindra di DPRD Pangkep
Ramli merupakan salah satu caleg DPRD Pangkep yang lolos periode 2019-2024. Kader Gerindra ini lahir di Pulau Sapuka, 10 Februari 1984 sehingga kini berusia 39 tahun. Dia mewakili dapil IV yang meliputi Kecamatan Liukang Tangayya dan Liukang Kalmas.
Rekam jejak pendidikan Ramli, yakni menempuh pendidikan SD dan SMP di Pulau Sapuka kemudian di SMA 4 Makassar. Setelahnya Ramli melanjutkan pendidikan kuliah S1 dan S2 di Jurusan Hukum UMI Makassar. Dia punya istri bernama Tenri Ayu Puspitasari dan tiga anak bernama Muh Aufar, Nur Almagfira dan Asyifa Atika Maruddani.
Ramli mengaku punya terobosan untuk DPRD Pangkep kedepannya. Kekinian dia masih berada di Komisi 1 DPRD Pangkep.
"Masih banyak perda yang harus dibuat, seperti perda tentang pengelolaan sampah plastik," ucapnya.
Sementara itu soal alasan Ramli kembali mencalonkan diri, karena aspirasi rakyat yang masih menginginkan dia maju dan duduk di DPRD Pangkep. "Masih banyak masyarakat yang menginginkan saya maju. Jadi tahun ini terobosan saya semoga bisa terlaksana pemerataan jaringan untuk semua pulau khususnya di Liukang Kalmas," jelasnya.