Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya tengah memburu lima bandar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun, identitas kelima bandar tersebut dirahasiakan karena khawatir melarikan diri.
"Sudah diburu. Tapi kalau disebutkan orangnya kan lari," kata Agus kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Agus memastikan kasus TPPO ini menjadi perhatian serius. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Intinya TPPO ini menjadi atensi serius pemerintah. Ini sudah disampaikan oleh Bapak Presiden pada saat KTT di Labuan Bajo dan Pak Kapolri menjadi Ketua Harian. Harapannya upaya dari mulai pencegahan sampai dengan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik," katanya.
Kepala Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sempat menyerahkan lima nama bandar sindikat TPPO ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Kelimanya diduga sebagai bandar TPPO yang mengirim warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam.
Benny menyebut kelima bandar TPPO tersebut diketahuinya berdasar hasil investigasi yang dilakukan BP2MI.
Bentuk Satgas TPPO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas TPPO. Ia menunjuk Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri sebagai Kasatgas.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Satgas TPPO dibentuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Bapak Kapolri ditunjuk RI 1 (Presiden Jokowi) sebagai pelaksana harian Satgas TPPO Nasional yang sebelumnya diemban oleh Menteri PPA. Sehingga Pak Kapolri menindaklanjuti dengan membentuk Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia," kata Sandi kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Menurut Sandi, Kapolri juga memerintahkan seluruh jajaran Polda untuk membentuk Satgasda atau Satuan Tugas Daerah TPPO. Satgasda TPPO nantinya dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah atau Wakapolda.
"Ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO dipimpin Wakapolda," ujarnya.
Dalam kesempatan lain, Listyo menegaskan akan menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi kepadanya terkait penindakan TPPO. Ia mengklaim akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kejahatan TPPO.
"Saya kira perintah Presiden terkait TPPO akan segera kami tindaklanjuti dengan mengambil langkah pemetaan dan penindakan," ungkapnya.