Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, dan paman David, Rustam Hatala, memberi kesaksian di sidang Mario Dandy Satriyo pekan depan.
Keduanya akan memberi kesaksian terkait kasus penganiayaan berat berencana yang dialami oleh David.
"Saya dan Paman Rustam (jadi saksi), yang bikin laporan di Polsek," ujar Jonathan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).
Jonathan mengatakan akan menjelaskan kondisi David lebih rinci usai dianiaya oleh Mario.
"Yang akan saya tekankan nanti adalah kondisi David yang memang itu penganiayaan berat dan perencanaan. Besok akan saya ulang lagi sampai benar-benar ini menjadi suara yang bisa mewakili keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan keluarga David Ozora di sidang kasus penganiayaan berat berencana pada hari Selasa (13/5/2023) dan Kamis (15/6/2023).
Momen itu terjadi dalam sidang perdana Mario setelah jaksa rampung membacakan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Hakim Alimin menyebut agenda sidang pekan depan adalah pemeriksaan saksi, sebab penasihat hukum Mario tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Kalau begitu kita akan lanjutkan untuk, kita jadwalkan intuk saksi, perlu diketahui untuk saksi kita akan jadwalkan Minggu depan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," ujar Hakim Alimin.
Hakim Alimin awalnya meminta jaksa menghadirkan beberapa orang saksi yang ada di lokasi kejadian saat David dianiaya Mario.
"Nah, untuk saksi-saksi kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP, pertama itu dari security, terus yang kedua, dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada, dua orang," sebut Hakim Alimin.
Selepas itu, Hakim Alimin memerintahkan pada sidang selanjutnya agar jaksa menghadirkan keluarga David lebih dulu sebagai saksi. Selain itu, bakal dihadirkan pula satpam kompleks yang ada di lokasi ketika David dianiaya.
"Security kan tiga, lima aja dulu," kata hakim.
"Berati hari Selasa lima saksi dulu majelis," jawab jaksa.
"Lima saksi dulu tapi keluarga dari anak David didahulukan," timpal hakim.