Setelah membahas mengenai saksi yang akan diperiksa pekan depan, Hakim Alimin memutuskan sidang Mario ditunda pekan depan.
"Jam 10 kita akan mulai jam 10.00 WIB pagi. Sidang akan kita tunda tanggal 13 dan selanjutkan nanti kita jadwalkan lagi hari Kamis nya," ujar Hakim Alimin.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat kepada David Ozora. Mario didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.