Sulitnya Aturan Pembangunan Rumah Ibadah di Indonesia Menurut Menag

Farah Nabilla

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:38 WIB
Sulitnya Aturan Pembangunan Rumah Ibadah di Indonesia Menurut Menag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) mengikuti rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Fauzan].

Suara.com - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya menyoroti isu aturan pembangunan rumah ibadah yang dinilai mempersulit beberapa umat beragama.

Yaqut mencontohkan beberapa 'korban' dari aturan yang ia nilai sulit tersebut, yakni sebagai contoh pembangunan Gereja Mawar Sharon (GMS) di Binjai, Sumatera Utara (Sumut) yang sempat disambut dengan penolakan.

Menag dalam Raker Komisi VIII DPR RI, Senin (5/6/2023) sontak menelurkan wacana untuk menyederhakan aturan yang ia nilai mempersulit pembangunan rumah ibadah bagi beberapa pihak itu.

Terlebih, sang Menag juga menegaskan bahwa penolakan pembangunan rumah ibadah di beberapa daerah merupakan fakta yang nyata di tengah masyarakat.

Lantas, apa saja isi peraturan pembangunan rumah ibadah yang kini digarisbawahi oleh sang Menag?

Pembangunan rumah ibadah perlu izin FKUB

Aturan pembangunan rumah ibadah yang disoroti oleh Yaqut tak lain adalah eraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Peraturan tersebut lebih akrab di telinga masyarakat sebagai SKB 2 Menteri. Salah satu poin utama dalam yang disorot Yaqut adalah masyarakat perlu mengantongi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) serta Kemenag.

Yaqut di depan para anggota DPR menilai bahwa makin seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit pembangunan rumah ibadah.

baca juga

Sontak, Yaqut mengusulkan Perpres yang nantinya akan memperbolehkan masyarakat hanya cukup mengantongi izin dari Kemenag saja ketika hendak membangun rumah ibadah, dan tidak perlu mengantongi rekomendasi FKUB.

Masyarakat harus menyertakan 90 daftar nama pengguna rumah ibadah dan 60 tanda tangan warga setempat

Tak cukup rekomendasi FKUB, aturan pembangunan rumah ibadah yang sekarang mengharuskan masyarakat untuk menyertakan 90 daftar nama jemaat atau pengguna rumah ibadah yang hendak dibangun.

Masyarakat juga dituntut mengumpulkan 60 tanda tangan dari warga setempat di lokasi pembangunan rumah ibadah.

Rekomendasi, musyarawarah, hingga sengketa

Aturan lain yang tak luput dari sorotan Yaqut adalah peran Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota yang memberikan rekomendasi tertulis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Perizinan Rumah Ibadah Mau Dipermudah Menag, Malah Dikritik MUI

Polemik Perizinan Rumah Ibadah Mau Dipermudah Menag, Malah Dikritik MUI

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 15:57 WIB

Menag Sebut Pelaksanaan Haji 2023 Berjalan Baik

Menag Sebut Pelaksanaan Haji 2023 Berjalan Baik

Purwasuka | Rabu, 07 Juni 2023 | 09:21 WIB

Ganjar, Erick Dan Sandiaga Duduk Satu Meja, Bikin Kesepakatan Bertanda Tangan, Apa Isinya?

Ganjar, Erick Dan Sandiaga Duduk Satu Meja, Bikin Kesepakatan Bertanda Tangan, Apa Isinya?

Deli | Selasa, 06 Juni 2023 | 06:28 WIB

Ganjar-Erick-Sandiaga Kumpul Bareng Satu Meja, Menag Yaqut Ungkap Isi Pembahasan

Ganjar-Erick-Sandiaga Kumpul Bareng Satu Meja, Menag Yaqut Ungkap Isi Pembahasan

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 02:05 WIB

Menag Yaqut Choli: Pancasila Bukti Majunya Peradaban Indonesia

Menag Yaqut Choli: Pancasila Bukti Majunya Peradaban Indonesia

Purwasuka | Kamis, 01 Juni 2023 | 13:17 WIB

Menteri Agama: Ujian Masuk Perguruan Tinggi Islam Negeri Terbuka untuk Semua Agama

Menteri Agama: Ujian Masuk Perguruan Tinggi Islam Negeri Terbuka untuk Semua Agama

Metro | Selasa, 30 Mei 2023 | 20:31 WIB

Terkini

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

×