Sulitnya Aturan Pembangunan Rumah Ibadah di Indonesia Menurut Menag

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:38 WIB
Sulitnya Aturan Pembangunan Rumah Ibadah di Indonesia Menurut Menag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) mengikuti rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Fauzan].

Suara.com - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya menyoroti isu aturan pembangunan rumah ibadah yang dinilai mempersulit beberapa umat beragama.

Yaqut mencontohkan beberapa 'korban' dari aturan yang ia nilai sulit tersebut, yakni sebagai contoh pembangunan Gereja Mawar Sharon (GMS) di Binjai, Sumatera Utara (Sumut) yang sempat disambut dengan penolakan.

Menag dalam Raker Komisi VIII DPR RI, Senin (5/6/2023) sontak menelurkan wacana untuk menyederhakan aturan yang ia nilai mempersulit pembangunan rumah ibadah bagi beberapa pihak itu.

Terlebih, sang Menag juga menegaskan bahwa penolakan pembangunan rumah ibadah di beberapa daerah merupakan fakta yang nyata di tengah masyarakat.

Lantas, apa saja isi peraturan pembangunan rumah ibadah yang kini digarisbawahi oleh sang Menag?

Pembangunan rumah ibadah perlu izin FKUB

Aturan pembangunan rumah ibadah yang disoroti oleh Yaqut tak lain adalah eraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Peraturan tersebut lebih akrab di telinga masyarakat sebagai SKB 2 Menteri. Salah satu poin utama dalam yang disorot Yaqut adalah masyarakat perlu mengantongi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) serta Kemenag.

Yaqut di depan para anggota DPR menilai bahwa makin seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit pembangunan rumah ibadah.

Sontak, Yaqut mengusulkan Perpres yang nantinya akan memperbolehkan masyarakat hanya cukup mengantongi izin dari Kemenag saja ketika hendak membangun rumah ibadah, dan tidak perlu mengantongi rekomendasi FKUB.

Masyarakat harus menyertakan 90 daftar nama pengguna rumah ibadah dan 60 tanda tangan warga setempat

Tak cukup rekomendasi FKUB, aturan pembangunan rumah ibadah yang sekarang mengharuskan masyarakat untuk menyertakan 90 daftar nama jemaat atau pengguna rumah ibadah yang hendak dibangun.

Masyarakat juga dituntut mengumpulkan 60 tanda tangan dari warga setempat di lokasi pembangunan rumah ibadah.

Rekomendasi, musyarawarah, hingga sengketa

Aturan lain yang tak luput dari sorotan Yaqut adalah peran Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota yang memberikan rekomendasi tertulis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Perizinan Rumah Ibadah Mau Dipermudah Menag, Malah Dikritik MUI

Polemik Perizinan Rumah Ibadah Mau Dipermudah Menag, Malah Dikritik MUI

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 15:57 WIB

Menag Sebut Pelaksanaan Haji 2023 Berjalan Baik

Menag Sebut Pelaksanaan Haji 2023 Berjalan Baik

| Rabu, 07 Juni 2023 | 09:21 WIB

Ganjar, Erick Dan Sandiaga Duduk Satu Meja, Bikin Kesepakatan Bertanda Tangan, Apa Isinya?

Ganjar, Erick Dan Sandiaga Duduk Satu Meja, Bikin Kesepakatan Bertanda Tangan, Apa Isinya?

| Selasa, 06 Juni 2023 | 06:28 WIB

Ganjar-Erick-Sandiaga Kumpul Bareng Satu Meja, Menag Yaqut Ungkap Isi Pembahasan

Ganjar-Erick-Sandiaga Kumpul Bareng Satu Meja, Menag Yaqut Ungkap Isi Pembahasan

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 02:05 WIB

Menag Yaqut Choli: Pancasila Bukti Majunya Peradaban Indonesia

Menag Yaqut Choli: Pancasila Bukti Majunya Peradaban Indonesia

| Kamis, 01 Juni 2023 | 13:17 WIB

Menteri Agama: Ujian Masuk Perguruan Tinggi Islam Negeri Terbuka untuk Semua Agama

Menteri Agama: Ujian Masuk Perguruan Tinggi Islam Negeri Terbuka untuk Semua Agama

| Selasa, 30 Mei 2023 | 20:31 WIB

Terkini

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:27 WIB

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:43 WIB

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB