Amnesty Indonesia Kritik PN Jaktim Beri Perlakuan Khusus ke Luhut Saat Jadi Saksi di Sidang Haris-Fatia

Jum'at, 09 Juni 2023 | 10:49 WIB
Amnesty Indonesia Kritik PN Jaktim Beri Perlakuan Khusus ke Luhut Saat Jadi Saksi di Sidang Haris-Fatia
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat jadi saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Jaktim. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai informasi, Luhut diperiksa sebagai saksi di sidang Haris dan Fatia terkait kasus pencemaran nama baik di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).

Dalam persidangan, Luhut mengaku jengkel disebut terdakwa Haris dan Fatia memiliki bisnis tambang di Papua.

"Saya jengkel sekali saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu," kata Luhut.

Luhut juga merasa sakit hati atas hal itu. Dia merasa tidak senang disebut 'lord' oleh Haris dan Fatia.

"Kemudian saya disebut lord dan penjahat itu menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan saya punya anak buah gugur di daerah operasi banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan hati saya Yang Mulia," ujar Luhut.

Terkait perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar menyalami Luhut Binsar Pandjaitan usai persidangan di PN Jaktim pada Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Rakha]
Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar menyalami Luhut Binsar Pandjaitan usai persidangan di PN Jaktim pada Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Rakha]

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Momen Sidang Haris-Fatia: Dihadiri Luhut, Massa Pendukung Sempat Ricuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI